Mafia Tanah di Sleman

Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Menangis 12 Tahun Berjuang Minta Keadilan

Guru honorer di Sleman itu terancam kehilangan rumah dan tanah karena digelapkan dan sertifikatnya kini berganti kepemilikan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KORBAN MAFIA TANAH: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah tak kuat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Sleman yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. TJ/Rif 

Hedi dan istrinya, demi mencari keadilan juga menggugat perdata ke PN Sleman di tahun 2015, terkait pembatalan surat kuasa menjual akta jual beli perjanjian kredit dan dasar perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian. 

Pihak yang digugat, mulai dari notaris, Sujatmoko, BPN, KPKNL hingga petugas BPR Berlian Bumi Arta.

Awalnya gugatan tersebut didampingi pengacara, namun pengacara tiba-tiba mengundurkan diri, setelah Hedi enggan menyerahkan dokumen putusan pengadilan yang ternyata pemberkasannya ada kekeliruan. 

Kasus ini lalu mengendap cukup lama.

Tersangka Sujatmoko tak kunjung ditemukan.

Tanah tetap dilelang

Bahkan, kasus semakin pelik ketika tanah dalam perkara yang telah diblokir ternyata tetap dilelang dan berganti kepemilikan menjadi milik Rochmad Zanu Aryanto. 

Ia diduga merupakan seorang pejabat. 

Hedi Nudiman mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus tersebut di Kepolisian.

Akan tetapi, di tahun 2020, kata dia, berkas kasus penyidikan untuk tersangka Sujatmoko dikatakan hilang.

Karena merasa dipermainkan dan laporannya tidak berjalan semestinya, pihaknya melaporkan kasus tersebut tahun 2023 ke Propam Paminal Polda DIY dan Irwasda karena dinilai tidak profesional. 

"Namun sekarang belum tidak ada tindak lanjut. Pada November 2024, kami juga mencari keadilan ke Jakarta. Membuat laporan ke Mabes Polri, Kejagung, Kementerian BPN, dan mengadu ke Sekretariat Wapres. Tapi belum ada tindak lanjut," katanya. 

Lawan mafia tanah

KORBAN MAFIA TANAH: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah tak kuat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Sleman yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman.
KORBAN MAFIA TANAH: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah tak kuat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Sleman yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)

Meski belum ada kabar gembira, Hedi dan Istrinya terus melakukan upaya perlawanan, terhadap para mafia tanah yang telah merenggut haknya. 

Hedi mengaku pernah berupaya melapor ke Krimsus Polda DIY terkait dugaan dokumen fiktif, karena KTP yang digunakan Suharyati untuk mengajukan kredit perbankan diduga fiktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved