Mafia Tanah di Sleman

Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Menangis 12 Tahun Berjuang Minta Keadilan

Guru honorer di Sleman itu terancam kehilangan rumah dan tanah karena digelapkan dan sertifikatnya kini berganti kepemilikan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KORBAN MAFIA TANAH: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah tak kuat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Sleman yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. TJ/Rif 

"Saya waktu itu bingung. Tapi Bu Suharyati itu bilang sambil menepuk punggung saya, sertifikatmu tidak saya apa-apakan," ujar Evi, menirukan ucapan Ibu tersebut. 

Setelah perjanjian itu, Evi seharusnya mendapatkan hak-nya Rp 25 juta rupiah untuk sewa rumah lima tahun.

Akan tetapi pembayaran uang sewa ternyata dicicil. Mulai dari Agustus hingga Desember 2011. Itu pun tidak keseluruhan.

Total uang yang diterima Evi hanya Rp 23,5 juta rupiah.

Evi tak ambil pusing soal itu.

Sertifikat tanah beralih nama

Tapi yang membuat Ia dan suaminya, Hedi Nudiman pusing adalah, ketika petugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berlian Bumi Arta bulan Mei 2012 tiba-tiba datang menagih utang. 

Ternyata, tanah miliknya sudah berganti nama kepemilikan menjadi Sujatmoko dan telah diagunkan senilai Rp 300 juta rupiah. 

"Saya kaget. Saya lalu coba konfirmasi ke Suharyati. Saya datangi tempat usahanya, tapi tidak ketemu. Suami saya kemudian kroscek ke BPN ternyata benar, sertifikat sudah beralih atas nama Sujatmoko," ujar dia. 

Lapor Polres Sleman

Tanggal 1 Juni 2012, Evi dan suaminya membuat laporan di Polresta Sleman atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Suharyati dan Sujatmoko.

Suharyati divonis 9 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah turut serta membantu melakukan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama anaknya, Sujatmoko. 

Tersangka Sujatmoko hingga saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Gugat perdata

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved