Pilih Fokus Memperbaiki Diri, Hakim Erintuah dan Mangapul Putuskan Tak Banding
Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*)
Alasan Hakim Heru Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pangeran Harry Ingin Berdamai dengan Keluarga Kerajaan Inggris, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Ajukan Banding |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Tipikor Taru Martani, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Kontra Memori Banding |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Achsanul Qosasi 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.