Pilih Fokus Memperbaiki Diri, Hakim Erintuah dan Mangapul Putuskan Tak Banding

Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TAK AJUKAN BANDING : Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024). 

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved