Pilih Fokus Memperbaiki Diri, Hakim Erintuah dan Mangapul Putuskan Tak Banding

Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TAK AJUKAN BANDING : Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Meski diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Keduanya siap untuk menjalani hukuman badan selama 7 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim.

Melalui kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu, keduanya juga menyampaikan permintaan maaf kepada asyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga.

Keduanya pun berjanji akan memperbaiki diri dan bisa diterima kembali oleh masyarakat saat keluar menjalani hukuman nanti.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Keputusan untuk tidak mengajukan banding ini menurut Philipus diambil setelah keduanya berdiskusi di rumah tahanan beberapa waktu yang lalu.

Dalam diskusi itu diputuskan untuk tidak mengajukan banding dan memilih fokus untuk memperbaiki diri.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.

 “Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” lanjutnya.

Baca juga: Cerita Tukang Bubur Naik Haji di Tasikmalaya, Sudah Tekun Menabung 12 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada keduanya.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut keduanya hukuman 9 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang diterima kedua hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2024.

Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved