Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Ajukan Banding

Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa hadir dengan mengenakan seragam loreng. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru.

Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli sebelumnya divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Memori manding ketiga terdakwa resmi didaftarkan oleh penasehat hukumnya pada Jumat (28/3/2025) lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono membenarkan informasi banding yang diajukan oleh ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental tersebut.

Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di DIY Diperpanjang Hingga Mei 2025, Ini Alasannya

Menurutnya, memori banding ketiga terdakwa didaftarkan oleh penasehat hukumnya. 

"Pada hari Jumat tgl 28 Maret 2025 para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya," ungkap Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Riswandono memastikan bahwa Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.

Namun, Oditur Militer mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa pembunuhan bos rental.

 "Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," kata Riswandono.

Riswandono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan di selenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. 

"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja,itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tutur Riswandono.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa pada Selasa (25/3/2025).

Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI terhadap Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved