Alasan Hakim Heru Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Heru memilih untuk mengajukan banding lantaran ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
AJUKAN BANDING - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Erintuah Damanik dan Mangapul yang menerima vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo memutuskan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Heru memilih untuk mengajukan banding lantaran ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Langkah hukum untuk mengajukan banding ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra.

Menurut Farih, tim kuasa hukum akan segera mengajukan banding.

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan kliennya mengajukan banding menurut Farih terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.

Baca juga: Pilih Fokus Memperbaiki Diri, Hakim Erintuah dan Mangapul Putuskan Tak Banding

"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.

Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved