Menanti Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Siang Ini

Kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diputus pada Kamis (8/5/2025) siang ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Kejati Jatim
3 hakim tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diputus pada Kamis (8/5/2025) siang ini.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Erin dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Erin dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu berharap kliennya bisa divonis ringan dalam kasus ini sekaligus permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Susu Formula di Ponorogo Kena Apesnya, Aksinya Terekam Kamera CCTV

"Kami berharap agar permohonan JC kami dikabulkan dan kedua klien kami diputus seringan-ringannya," kata Philip saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025) tadi malam.

Philip mengungkapkan, kedua kliennya sudah berusia lanjut.

Untuk itu, diharapkan vonis yang dijatuhkan kepada keduanya bisa seringan mungkin sehingga setelah keluar dari penjara, Erin dan Mangapul bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Menjadi orang yang lebih bermanfaat," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved