Menanti Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Siang Ini
Kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diputus pada Kamis (8/5/2025) siang ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diputus pada Kamis (8/5/2025) siang ini.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Erin dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Erin dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu berharap kliennya bisa divonis ringan dalam kasus ini sekaligus permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim.
Baca juga: Komplotan Pencuri Susu Formula di Ponorogo Kena Apesnya, Aksinya Terekam Kamera CCTV
"Kami berharap agar permohonan JC kami dikabulkan dan kedua klien kami diputus seringan-ringannya," kata Philip saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/5/2025) tadi malam.
Philip mengungkapkan, kedua kliennya sudah berusia lanjut.
Untuk itu, diharapkan vonis yang dijatuhkan kepada keduanya bisa seringan mungkin sehingga setelah keluar dari penjara, Erin dan Mangapul bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Menjadi orang yang lebih bermanfaat," ujarnya. (*)
| Keadilan Jauh dari Harapan Wawan Hermawan Divonis Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
|
|---|
| Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Perkara Kasasi Ronald Tannur |
|
|---|
| Alasan Hakim Heru Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tok! Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tiga-Hakim-PN-Surabaya-yang-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Ditahan-di-Rutan-Kejati-Jatim.jpg)