Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Ajukan Banding
Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa hadir dengan mengenakan seragam loreng.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil. Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Alasan Hakim Heru Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pilih Fokus Memperbaiki Diri, Hakim Erintuah dan Mangapul Putuskan Tak Banding |
![]() |
---|
Pangeran Harry Ingin Berdamai dengan Keluarga Kerajaan Inggris, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Akhir Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Hari ini Tiga Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Bakal Jalani Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.