Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga
kasus tanah kas desa barukan klaten. tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Eko menyebut pada 2020, diberi tugas oleh Kepala BPD Desa Barukan untuk menelusuri aset-aset milik desa.
Setelah ditelusuri ternyata di Desa Kranggan ada dua bidang tanah milik Desa Barukan.
"Namun, saat saya cek ternyata di buku letter C Desa Kranggan, tanah itu masih atas nama Ahmad Khairun. Dia sudah Almarhum dan memiliki ahli waris di Jawa Timur," ucapnya.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum terkait permasalahan tanah yang ada di Desa Barukan.
Pihaknya juga diberi tahu terkait resiko-resiko yang akan dihadapi jika tidak segera diselesaikan.
Maka, ia berinisiatif bertemu dengan ahli waris tanah tersebut.
Lalu mempertemukan ahli waris dengan Mei Prasojo (Kepala Desa Barukan 1997) untuk membahas hal itu pada 22 November 2021.
"Mediasi itu disaksikan Kepala Desa Kranggan dan staff Pemdes Barukan. Di situ terjadi kesepakatan bahwa untuk bisa melakukan pembelian dan proses sertifikat maka sawah blok A dan B itu harus ada pembayaran Rp400 juta dari Bapak Mei Prasojo," ujarnya.
"Sampai batas waktu Agustus 2022, Bapak Mei Prasojo tidak bisa melaksanakan kewajiban itu. Otomatis pembelian tidak bisa dilanjutkan dan sawah kembali ke ahli waris. Mediasi itu saya juga mengajak Ketua BPD tapi tidak hadir dan diwakilkan," lanjutnya.
Kemudian pada Desember 2022, Eko mengaku datang ke rumah Mei Prasojo untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak bisa membayar.
"Intinya ora iso bayar (tidak bisa membayar) dan sanggup menerima akibat dari kesepakatan yang tidak terpenuhi. Sebenarnya itu sudah gamblang," jelasnya.
Meskipun sudah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Camat Manisrenggo, Wachyu Adhy Pratomo.
Namun belum ditemukan titik terang dan kesepakatan antara warga Desa Barukan dan Kades Barukan terkait polemik status tanah kas desa itu.
Oleh karena itu, pihak Kecamatan Manisrenggo bakal kembali memfasilitasi mediasi.
"Masih akan dilakukan mediasi pada Jumat (9/5/2025) besok pukul 08.30 WiB di Kantor Kecamatan Manisrenggo. Semoga berhasil," pungkasnya. (Tribunjogja.com/drm)
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025 di Klaten |
![]() |
---|
Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng Tunggu Solusi Tutupnya PD BKK Klaten |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Gelar Sambung Rasa di Desa Pucang Miliran Tulung, Bupati Hamenang Resmikan Gedung Kesenian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.