Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga
kasus tanah kas desa barukan klaten. tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Uang tersebut berasal dari hasil penjualan aset Desa Barukan saat itu (tukar guling).
"Bukti-bukti pembayaran DP-nya ada dan kuat. Setelah DP dibayarkan, Pak Mei sudah tidak lagi menjabat, lalu diteruskan oleh PJ (penjabat Kades kala itu). PJ juga ada pelunasan yang berbentuk bertuliskan Rp27 juta," jelasnya.
Setelah proses tersebut, tanah yang sebelumnya berletter C nama pribadi sudah menjadi tanah kas desa.
Tanah tersebut pun sudah bisa menghasilkan pendapatan asli desa (PAD) dari pengelolaan tanah bengkok.
"Pajak juga sudah sejak awal pelepasan berjalan terus sampai 2022 muncul polemik ini. Jadi hampir 26 tahun, pajak dan PAD itu masuk semua. Tapi tiba-tiba Kepala Desa membelokkan," katanya.
Menurut Teguh, dari 1997 hingga sebelum 2022 tanah tersebut telah memberikan PAD dengan nominal berbeda setiap tahun.
Namun, terakhir (sebelum 2022) ia menyebut ada sekitar Rp4,5-8 juta PAD yang didapatkan dari pengelolaan tanah itu.
Pihaknya menuturkan, polemik itu baru diketahui oleh warga beberapa pekan lalu.
Tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Istri Kades Barukan.
"Setelah kami dengar letter C tanah itu jadi SHM Bu Sri Mulyati (Istri Kades Barukan Eko), saya langsung cek ke BPN. Ternyata memang sudah beralih nama Bu Sri Mulyati menjadi lima lembar sertifikat," tuturnya.
Warga menuntut tanah tersebut bisa kembali menjadi tanah kas desa.
Warga pun menegaskan akan terus mengawal polemik itu tuntas dan kepemilikan tanah bisa kembali ke tanah kas desa, meskipun harus menempuh jalur hukum.
Penjelasan Pak Kades
Kades Barukan, Eko Priyosadono, membenarkan bahwa pada 1997 Pemerintah Desa Barukan melakukan pembelian sawah di Desa Kranggan hasil dari penjualan tanah kas desa.
Proses itu dilakukan saat Kades Barukan dipimpin oleh Mei Prasojo.
Sedangkan ia baru menjabat sebagai Kades Barukan pada 2019.
"Tetapi sampai 2019 belum selesai prosesnya. Karena belum punya bukti sah secara hukum di Indonesia. Bukti sah kepemilikan tanah yang pertama adalah SHM, di bawahnya ada letter C," papar dia.
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025 di Klaten |
![]() |
---|
Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng Tunggu Solusi Tutupnya PD BKK Klaten |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Gelar Sambung Rasa di Desa Pucang Miliran Tulung, Bupati Hamenang Resmikan Gedung Kesenian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.