Berita Klaten
Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng Tunggu Solusi Tutupnya PD BKK Klaten
mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten.
Seperti diketahui, semua kantor pusat dan cabang PD BKK Klaten di Kota Bersinar telah menghentikan operasional atau tutup sementara sejak 19 Juni 2025.
Hal itu terjadi karena PD BKK Klaten mengalami kesulitan keuangan secara signifikan.
Nasib lembaga keuangan itu pun menunggu kebijakan dari pemegang saham yakni Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Klaten.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Klaten, Tomisila Adhitama, mengatakan bahwa Pemkab Klaten terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah sebagai pemegang saham mayoritas, dalam mempercepat penyelesaian masalah PD BKK Klaten.
Terbaru, pihaknya dan Pemprov Jateng juga telah berkonsultasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan).
"Tentu penyelesaiannya kan harus sesuai regulasi yang ada. Makanya kemarin kami bersama Pemprov Jateng sudah berkonsultasi dengan OJK Semarang. Saat ini OJK masih mempelajari dulu terkait rencana atau skema penyelesaiannya," ungkap Tomi saat ditemui di Desa Pucang Miliran, Rabu (17/9/2025).
• Bupati Klaten Hamenang Resmikan BUMDes Mahesa Karya Saat Acara Sambung Rasa
Dia menyebut, hingga kini OJK belum menyampaikan keputusan terkait konsultasi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berharap nantinya keputusan yang disampaikan OJK bisa memberikan pencerahan terkait skema penyelesaian terbaik.
Lebih lanjut, Tomi mengimbau masyarakat terutama nasabah PD BKK Klaten agar tetap sabar dan tenang. Sebab, proses penyelesaian masalah lembaga keuangan itu tidak bisa lepas dari regulasi yang ada.
Harapannya lebih mudah dalam penyelesaian masalah, pihaknya juga tidak ingin melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
"Kami terus pelajari, mudah-mudahan ke depan ada solusi yang terbaik dan bisa secepatnya terealisasi. Yang jelas pemerintah kabupaten dan provinsi bertanggung jawab terkait dengan dana nasabah. Cuman proses penyelesaian disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang ada," tandasnya. (drm)
Kebakaran Ruko di Klaten Diawali Sedot Pertalite dari Tangki Mobil ke Jeriken |
![]() |
---|
10 Gunungan Berisi Hasil Bumi Diarak Warga Malangjiwan Klaten |
![]() |
---|
Bersih-bersih Rumpun Bambu Potensi Penyumbat Aliran Sungai di Klaten |
![]() |
---|
DPRD Klaten Bahas RAPBD 2026: Pendapatan Rp2,64 Triliun, Belanja Rp2,89 Triliun |
![]() |
---|
Kasdim Klaten: Kekuatan TNI Sejatinya Berasal dari Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.