Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga

kasus tanah kas desa barukan klaten. tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
AKSI WARGA: warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

Tribunjogja.com Klaten - Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggeruduk kantor desa setempat Selasa (6/5/2025). 

Pantauan Tribunjogja.com, puluhan warga yang didominasi Bapak-bapak itu datang ke Kantor Desa Barukan sekitar pukul 10.03 WIB.

Mereka datang tampak membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan warga Barukan. 

Kedatangan puluhan warga itu disambut langsung oleh Kepala Desa Barukan, Eko Priyosadono. 

Sejumlah perwakilan warga sempat menyampaikan orasi dan tuntutan mereka yang sempat dijawab langsung oleh Kepala Desa Barukan. 

Sejurus kemudian, sejumlah perwakilan warga dan Kepala Desa Barukan duduk bersama melakukan audiensi yang ditengahi oleh Camat Manisrenggo, Kapolsek, serta Dandim Manisrenggo. 

Perwakilan warga yang berdemo, Teguh Imam Maliki, menjelaskan aksi warga siang itu terkait polemik status tanah yang sebelumnya tanah kas desa bisa berganti menjadi kepemilikan pribadi. 

"Tuntutan utama warga Barukan terhadap Kepala Desa agar mengembalikan tanah kas desa yang sudah berganti nama itu. Tuntutan masyarakat hanya satu, tanah itu dikembalikan lagi atas nama Desa Barukan atau tanah kas Desa Barukan," kata Teguh kepada Tribunjogja.com, Selasa (6/5/2025). 

Teguh menyebutkan tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

KRONOLOGI

DEMO WARGA: Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025).
DEMO WARGA: Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Sebagai informasi, tanah memiliki dua patok (bidang) dengan luas sebesar 1.610 meter persegi dan 2.025 meter persegi. 

Tanah itu awalnya dibeli untuk tanah kas desa pada 1997. 

Kala itu, Pemerintah Desa Barukan menjual tanah kas desa yang kemudian dibelikan tanah penganti sebanyak delapan bidang. 

Di antaranya dua bidang berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tanah itu dibeli dari seorang warga Desa Kranggan oleh Kades Barukan saat itu (Mei Prasojo) dengan uang muka pembelian atau DP (down payment) Rp10 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved