Kasus Status Tanah Kas Desa Barukan Klaten Berubah Jadi Milik Pribadi, Kantor Kades Digeruduk Warga

kasus tanah kas desa barukan klaten. tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
AKSI WARGA: warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

Tribunjogja.com Klaten - Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggeruduk kantor desa setempat Selasa (6/5/2025). 

Pantauan Tribunjogja.com, puluhan warga yang didominasi Bapak-bapak itu datang ke Kantor Desa Barukan sekitar pukul 10.03 WIB.

Mereka datang tampak membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan warga Barukan. 

Kedatangan puluhan warga itu disambut langsung oleh Kepala Desa Barukan, Eko Priyosadono. 

Sejumlah perwakilan warga sempat menyampaikan orasi dan tuntutan mereka yang sempat dijawab langsung oleh Kepala Desa Barukan. 

Sejurus kemudian, sejumlah perwakilan warga dan Kepala Desa Barukan duduk bersama melakukan audiensi yang ditengahi oleh Camat Manisrenggo, Kapolsek, serta Dandim Manisrenggo. 

Perwakilan warga yang berdemo, Teguh Imam Maliki, menjelaskan aksi warga siang itu terkait polemik status tanah yang sebelumnya tanah kas desa bisa berganti menjadi kepemilikan pribadi. 

"Tuntutan utama warga Barukan terhadap Kepala Desa agar mengembalikan tanah kas desa yang sudah berganti nama itu. Tuntutan masyarakat hanya satu, tanah itu dikembalikan lagi atas nama Desa Barukan atau tanah kas Desa Barukan," kata Teguh kepada Tribunjogja.com, Selasa (6/5/2025). 

Teguh menyebutkan tanah yang dimaksud berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

KRONOLOGI

DEMO WARGA: Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025).
DEMO WARGA: Puluhan warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi massa di kantor desa setempat pada Selasa (6/5/2025). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Sebagai informasi, tanah memiliki dua patok (bidang) dengan luas sebesar 1.610 meter persegi dan 2.025 meter persegi. 

Tanah itu awalnya dibeli untuk tanah kas desa pada 1997. 

Kala itu, Pemerintah Desa Barukan menjual tanah kas desa yang kemudian dibelikan tanah penganti sebanyak delapan bidang. 

Di antaranya dua bidang berada di Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tanah itu dibeli dari seorang warga Desa Kranggan oleh Kades Barukan saat itu (Mei Prasojo) dengan uang muka pembelian atau DP (down payment) Rp10 juta. 

Uang tersebut berasal dari hasil penjualan aset Desa Barukan saat itu (tukar guling). 

"Bukti-bukti pembayaran DP-nya ada dan kuat. Setelah DP dibayarkan, Pak Mei sudah tidak lagi menjabat, lalu diteruskan oleh PJ (penjabat Kades kala itu). PJ juga ada pelunasan yang berbentuk bertuliskan Rp27 juta," jelasnya.

Setelah proses tersebut, tanah yang sebelumnya berletter C nama pribadi sudah menjadi tanah kas desa. 

Tanah tersebut pun sudah bisa menghasilkan pendapatan asli desa (PAD) dari pengelolaan tanah bengkok. 

"Pajak juga sudah sejak awal pelepasan berjalan terus sampai 2022 muncul polemik ini. Jadi hampir 26 tahun, pajak dan PAD itu masuk semua. Tapi tiba-tiba Kepala Desa membelokkan," katanya. 

Menurut Teguh, dari 1997 hingga sebelum 2022 tanah tersebut telah memberikan PAD dengan nominal berbeda setiap tahun. 

Namun, terakhir (sebelum 2022) ia menyebut ada sekitar Rp4,5-8 juta PAD yang didapatkan dari pengelolaan tanah itu.
 
Pihaknya menuturkan, polemik itu baru diketahui oleh warga beberapa pekan lalu. 

Tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Istri Kades Barukan. 

"Setelah kami dengar letter C tanah itu jadi SHM Bu Sri Mulyati (Istri Kades Barukan Eko), saya langsung cek ke BPN. Ternyata memang sudah beralih nama Bu Sri Mulyati menjadi lima lembar sertifikat," tuturnya. 

Warga menuntut tanah tersebut bisa kembali menjadi tanah kas desa. 

Warga pun menegaskan akan terus mengawal polemik itu tuntas dan kepemilikan tanah bisa kembali ke tanah kas desa, meskipun harus menempuh jalur hukum.

Penjelasan Pak Kades

Kades Barukan, Eko Priyosadono, membenarkan bahwa pada 1997 Pemerintah Desa Barukan melakukan pembelian sawah di Desa Kranggan hasil dari penjualan tanah kas desa. 

Proses itu dilakukan saat Kades Barukan dipimpin oleh Mei Prasojo. 

Sedangkan ia baru menjabat sebagai Kades Barukan pada 2019. 

"Tetapi sampai 2019 belum selesai prosesnya. Karena belum punya bukti sah secara hukum di Indonesia. Bukti sah kepemilikan tanah yang pertama adalah SHM, di bawahnya ada letter C," papar dia.

Eko menyebut pada 2020, diberi tugas oleh Kepala BPD Desa Barukan untuk menelusuri aset-aset milik desa. 

Setelah ditelusuri ternyata di Desa Kranggan ada dua bidang tanah milik Desa Barukan. 

"Namun, saat saya cek ternyata di buku letter C Desa Kranggan, tanah itu masih atas nama Ahmad Khairun. Dia sudah Almarhum dan memiliki ahli waris di Jawa Timur," ucapnya.

Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum terkait permasalahan tanah yang ada di Desa Barukan. 

Pihaknya juga diberi tahu terkait resiko-resiko yang akan dihadapi jika tidak segera diselesaikan. 

Maka, ia berinisiatif bertemu dengan ahli waris tanah tersebut. 

Lalu mempertemukan ahli waris dengan Mei Prasojo (Kepala Desa Barukan 1997) untuk membahas hal itu pada 22 November 2021. 

"Mediasi itu disaksikan Kepala Desa Kranggan dan staff Pemdes Barukan. Di situ terjadi kesepakatan bahwa untuk bisa melakukan pembelian dan proses sertifikat maka sawah blok A dan B itu harus ada pembayaran Rp400 juta dari Bapak Mei Prasojo," ujarnya.

"Sampai batas waktu Agustus 2022, Bapak Mei Prasojo tidak bisa melaksanakan kewajiban itu. Otomatis pembelian tidak bisa dilanjutkan dan sawah kembali ke ahli waris. Mediasi itu saya juga mengajak Ketua BPD tapi tidak hadir dan diwakilkan," lanjutnya. 

Kemudian pada Desember 2022, Eko mengaku datang ke rumah Mei Prasojo untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak bisa membayar. 

"Intinya ora iso bayar (tidak bisa membayar) dan sanggup menerima akibat dari kesepakatan yang tidak terpenuhi. Sebenarnya itu sudah gamblang," jelasnya. 

Meskipun sudah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Camat Manisrenggo, Wachyu Adhy Pratomo. 

Namun belum ditemukan titik terang dan kesepakatan antara warga Desa Barukan dan Kades Barukan terkait polemik status tanah kas desa itu.

Oleh karena itu, pihak Kecamatan Manisrenggo bakal kembali memfasilitasi mediasi.

"Masih akan dilakukan mediasi pada Jumat (9/5/2025) besok pukul 08.30 WiB di Kantor Kecamatan Manisrenggo. Semoga berhasil," pungkasnya. (Tribunjogja.com/drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved