Berita Klaten

Kejari Klaten Musnahkan BB Perkara Inkrah Mulai BPKB, Uang Palsu hingga Senjata

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
MUSNAHKAN BB: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten musnahkan barang bukti dari perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Maret-Agustus 2025 di halaman Kantor Kejari Klaten, Rabu (24/9/2025). 

Barang Bukti 103 Perkara Inkrah Periode Maret-Agustus 2025

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Klaten, Jalan Pemuda, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (24/09/2025). 

Pantauan Tribun Jogja, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam jenis, mulai minuman keras (miras), narkoba, handphone, pakaian, papan judi, hingga senjata api (air soft gun). 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dihaluskan, maupun dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. 

"Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu Maret-Agustus 2025," ungkap Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klaten, Tumpal Marulitua Yosep Parlindungan, Rabu (24/9/2025). 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara berbagai tindak pidana. 

Antara lain Tindak Pidana Kepentingan Umum dan UU lain sejumlah 24 perkara dengan barang bukti 70 potong baju, sebuah senjata air softgun, senjata api, empat butir peluru gotri, sebuah tongkat toya, sembilan set kartu domino, tujuh BPKB palsu, 452 lembar uang palsu, dan enam tas. 

Kemudian Tindak Pidana Menyangkut Orang dan Harta Benda sebanyak 15 perkara dengan barang bukti 14 potong pakaian, sebuah topi, dua kunci L, dua sandal, dan sebuah tas. 

Lalu, dari 54 perkara Tindak Pidana Narkoba terdapat barang bukti 132,604473 gram narkotika, 29.849 butir pil psikotropika, dan enam buah handphone. 

Sedangkan dari 10 perkara Tindak Pidana Ringan dimusnahkan barang bukti berupa 1.263 botol minuman keras. 

Rinciannya 208 botol ciu, 111 botol beer, 608 botol anggur, 60 botol arak, 240 vodka, dan 36 botol whiskey. 

"Untuk perkara tindak pidana ringan cukup mengalami peningkatan dari tahun lalu. Kalau sebelumnya terdapat 1.100-an botol miras, kini kami memusnahkan 1.263 botol miras. 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender, dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved