Berita Klaten
Kejari Klaten Musnahkan BB Perkara Inkrah Mulai BPKB, Uang Palsu hingga Senjata
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Barang Bukti 103 Perkara Inkrah Periode Maret-Agustus 2025
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Klaten, Jalan Pemuda, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (24/09/2025).
Pantauan Tribun Jogja, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam jenis, mulai minuman keras (miras), narkoba, handphone, pakaian, papan judi, hingga senjata api (air soft gun).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dihaluskan, maupun dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu Maret-Agustus 2025," ungkap Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klaten, Tumpal Marulitua Yosep Parlindungan, Rabu (24/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara berbagai tindak pidana.
Antara lain Tindak Pidana Kepentingan Umum dan UU lain sejumlah 24 perkara dengan barang bukti 70 potong baju, sebuah senjata air softgun, senjata api, empat butir peluru gotri, sebuah tongkat toya, sembilan set kartu domino, tujuh BPKB palsu, 452 lembar uang palsu, dan enam tas.
Kemudian Tindak Pidana Menyangkut Orang dan Harta Benda sebanyak 15 perkara dengan barang bukti 14 potong pakaian, sebuah topi, dua kunci L, dua sandal, dan sebuah tas.
Lalu, dari 54 perkara Tindak Pidana Narkoba terdapat barang bukti 132,604473 gram narkotika, 29.849 butir pil psikotropika, dan enam buah handphone.
Sedangkan dari 10 perkara Tindak Pidana Ringan dimusnahkan barang bukti berupa 1.263 botol minuman keras.
Rinciannya 208 botol ciu, 111 botol beer, 608 botol anggur, 60 botol arak, 240 vodka, dan 36 botol whiskey.
"Untuk perkara tindak pidana ringan cukup mengalami peningkatan dari tahun lalu. Kalau sebelumnya terdapat 1.100-an botol miras, kini kami memusnahkan 1.263 botol miras.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender, dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Jalan Raya Manisrenggo Klaten Mulai Diperbaiki, Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Kasus Kematian akibat Leptospirosis di Klaten Tembus 22 Orang |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Klaten Diawasi Satuan Tugas Khusus Bentukan Pemkab |
![]() |
---|
Tradisi Desa Pokak Klaten Sembelih Kambing dan Makan Bersama di Sendang Sinongko |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Klaten Gelontorkan 1 Ton Beras, Gula Pasir dan Minyak goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.