Kapolda DIY: Jika Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Silakan Lapor!
Kendati korban bertambah, Polda DIY sejauh ini belum membuka posko khusus aduan yang berkaitan dugaan mafia tanah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Triono bahwa akan kedatangan pihak ATR/BPN Bantul untuk melakukan survei atau pengukuran pecah tanah sekitar dua atau tiga minggu lagi.
Di mana, luas tanah milik orangtua Bryan sejumlah 2.275 meter persegi.
"Atas permintaan ibu saya, dari luasan tanah itu, akan dibagi dua untuk saya dengan adik saya. Tapi, setelah itu sampai sekarang kok tidak ada perkembangan, tidak ada pihak BPN yang ke sini, tidak ada yang ngukur tanah, dan informasi lain mengenai pecah sertifikat tanah ini," ungkap dia.
Sekitar November 2024 ia dikejutkan dengan kedatangan pihak BRI Sleman dan menyampaikan bahwa sertifikat milik orangtua Bryan sudah berbalik nama menjadi Muhammad Achmadi.
"Dan tujuan BRI Sleman ke sini itu mau tagih agunan, tapi besaran agunan berapa saya enggak tahu. Dari situ kan kami berspekulasi bahwa sertifikat kami sudah balik nama menjadi Muhammad Achmadi dan sertifikat yang udah jadi atas nama itu dimasukkan ke BRI Sleman buat pinjaman," beber dia.
Bryan sekeluarga mengaku sangat terkejut.
Sebab, pihaknya tidak melakukan tanda tangan jual beli tanah dan tidak ada pihak notaris yang datang ke rumah orangtua Bryan atau pengesahan akta jual beli (AJB) tanah dengan notaris.
Padahal, apabila terjadi proses jual beli tanah, setidaknya ada pihak notaris yang terlibat.
"Ibu itu memang hanya minta tolong ke Pak Triono untuk pecah tanah. Karena, itu kan wasiat dari almarhum bapak saya. Bapak saya kan enggak ada pada tahun 2022. Jadi, ibu minta tolong tanah dibagi kepada dua anaknya," tutur Bryan.
Lebih lanjut, orang yang berprofesi sebagai relawan di Bumi Projotamansari ini turut membeberkan bahwa pada tahun 2024 tidak menerima tagihan pembayaran PBB milik orangtuanya. Padahal, pada tahun sebelumnya masih membayar PBB.
"Saya langsung konfirmasi ke pihak pengurus tanah tadi, Pak Triono. Katanya, kalau dalam tahap pengurusan tanah, memang PBB-nya tidak keluar. Karena itu semua masih dalam proses sama ATR/BPN. Dan saya tidak paham soal mengurus tanah, jadi ya ikut alurnya Pak Triono," urainya.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Berkas dalam Kasus Mafia Tanah Warga Tamantirto Bantul, Ini Kata Pihak Keluarga
Rasa kecurigaan Bryan terhadap proses pengurusan tanah yang dilakukan oleh Triono pun semakin mencuat ketika pihak dukuh setempat datang mengantarkan SPPT PBB baru atas nama Muhammad Achmadi.
"Pak dukuh pas datang itu enggak tahu soal nama kepemilikan dalam SPPT PBB. Nah, pas saya buka di sosial media, ternyata kok ada kasus yang hampir sama. Kasus itu dialami oleh Mbah Tupon. Saya langsung baca kasus Mbah Tupon dan ketemu nama yang persis saat urus tanah di tempat orangtua saya. Namanya Pak Triono itu," urainya.
Sebenarnya, sebelum kasus Mbah Tupon viral, pihaknya sempat ingin melaporkan kasus tersebut.
Namun, dikarenakan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan akan sistem pengurusan tanah, sehingga Bryan tidak bisa bertindak secara lanjut.
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.