Dugaan Pemalsuan Berkas dalam Kasus Mafia Tanah Warga Tamantirto Bantul, Ini Kata Pihak Keluarga
Pihaknya berharap kepada Polda DIY untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan sertifikat tanah kembali dengan tepat.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus mafia tanah yang dialami oleh korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, diduga terdapat pemalsuan berkas yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Kemungkinan ada pemalsuan (berkas jual beli tanah). Tapi, kan kami enggak bisa (langsung memutuskan). Ya nanti, kami serahkan semua ke pihak penyidik," ungkap pria 35 tahun itu di rumah orangtuanya yang berada di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Jumat (2/5/2025).
Bryan mengungkapkan, dugaan pemalsuan berkas itu muncul dikarenakan pihaknya tidak pernah melakukan tanda tangan akte jual beli tanah dan mendatangi atau didatangi oleh pihak notaris untuk memproses jual beli tanah.
"Saya meyakini kalau saya dan keluarga hanya tanda tangan untuk pecah waris. Karena, memang permintaan awal itu hanya menjalankan wasiat dari almarhum ayah saya yang diserahkan kepada ibu saya untuk melakukan pecah waris," tuturnya.
Di lain sisi, ibunda Bryan sedang berada dalam kondisi tidak sehat.
Di mana, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (57), sedang sakit kanker dan tidak bisa keluar rumah.
"Jadi saya yakin kami enggak pernah melakukan penandatanganan berkas lain selain untuk berkas pecah tanah ini. Tapi, saya terkejut kok bisa, sertifikat itu beralih nama jadi Muhammad Achmadi dan diagunkan ke BRI Sleman," ungkap Bryan.
Ia pun terheran-heran. Biasanya sertifkat tanah yang diagunkan ke bank, maka memerlukan tindakan survei. Namun, sampai saat ini, tidak ada yang survei.
Baca juga: Korban Mafia Tanah di Bantul Bertambah, Kali Ini Dialami Keluarga di Kalurahan Tamantirto Kasihan
"Besaran nilai yang diagunkan di bank itu saya enggak tahu. Tapi, ada pihak bank datang ke sini sekitar November 2024. Nah, yang datang itu sempat saya kira melakukan survei untuk pecah tanah, ternyata malah nagih uang, karena sertifkat yang berpindah tangan itu sudah diagunkan di sana," urainya.
Ia pun mengungkapkan alasan orangtua Bryan meminta tolong kepada Triono untuk mengurus surat pecah tanah dikarenakan sebelumnya sudah menggunakan jasa Triono untuk melakukan jual beberapa tanah milik almarhum ayahnya.
"Kami kenal Pak Triono itu sudah lama. Dan warga sini kan sudah sering urus tanah lewat jasa beliau, karena beliau ini kan makelar tanah. Terus waktu pakai jasa Pak Triono sebelumnya kan berjalan lancar jadi kami pakai jasa beliau lagi. Tapi, ternyata malah begini," papar Bryan.
Kini, pihaknya berharap kepada Polda DIY untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan sertifikat tanah kembali dengan tepat.
"Saya berharap, apa yang memang menjadi hak kami, tetap kembali kepada kami. Kami juga sudah melakukan laporan di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bantul," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, kembali bertambah.
Kali ini, kejadian tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Bryan mengungkapkan kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2023.
Awalnya, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman. (*)
Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Produk UMKM Lokal Hingga Baju Daur Ulang Sampah Ditampilkan dalam Sanden Fair 2025 di Bantul |
![]() |
---|
Wisatawan hingga Nelayan di Pantai Selatan Diimbau Hati-hati, Ada Potensi Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.