Korban Mafia Tanah di Bantul Bertambah, Kali Ini Dialami Keluarga di Kalurahan Tamantirto Kasihan

Kasus tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menunjukkan surat laporan kasus mafia tanah Polda DIY, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Korban mafia tanah di Kabupaten Bantul kembali bertambah.

Kali ini, kasus tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul

Bryan mengungkapkan kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2023.

Awalnya, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat. 

"Sertifikat ini diserahkan kepada Pak Triono sekitar Agustus 2023. Terus, beliau membuatkan surat keterangan pecah turun waris dan sudah kami tanda tangani. Semua sudah kami percayakan kepada Pak Triono," katanya saat ditemui di rumahnya di Padukuhan Jadan, Jumat (2/5/2025).

Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Triono bahwa akan kedatangan pihak ATR/BPN Bantul untuk melakukan survei atau pengukuran pecah tanah sekitar dua atau tiga minggu lagi.

Di mana, luas tanah milik orangtua Bryan sejumlah 2.275 meter persegi. 

"Atas permintaan ibu saya, dari luasan tanah itu, akan dibagi dua untuk saya dengan adik saya. Tapi, setelah itu sampai sekarang kok tidak ada perkembangan, tidak ada pihak BPN yang ke sini, tidak ada yang ngukur tanah, dan informasi lain mengenai pecah sertifikat tanah ini," ungkap dia.

Baca juga: Penjelasan Notaris Soal Alasan Penandatanganan Akta Tanah Dilaksanakan di Rumah Mbah Tupon

Akan tetapi, sekitar November 2024 ia dikejutkan dengan kedatangan pihak BRI Sleman dan menyampaikan bahwa sertifikat milik orangtua Bryan sudah berbalik nama menjadi Muhammad Achmadi. 

"Dan tujuan BRI Sleman ke sini itu mau tagih agunan, tapi besaran agunan berapa saya enggak tahu. Dari situ kan kami berspekulasi bahwa sertifikat kami sudah balik nama menjadi Muhammad Achmadi dan sertifikat yang udah jadi atas nama itu dimasukkan ke BRI Sleman buat pinjaman," beber dia.

Bryan sekeluarga mengaku sangat terkejut.

Sebab, pihaknya tidak melakukan tanda tangan jual beli tanah dan tidak ada pihak notaris yang datang ke rumah orangtua Bryan atau pengesahan akte jual beli tanah dengan notaris.

Padahal, apabila terjadi proses jual beli tanah, setidaknya ada pihak notaris yang terlibat.

"Ibu itu memang hanya minta tolong ke Pak Triono untuk pecah tanah. Karena, itu kan wasiat dari almarhum bapak saya. Bapak saya kan enggak ada pada tahun 2022. Jadi, ibu minta tolong tanah dibagi kepada dua anaknya," tutur Bryan. 

Lebih lanjut, orang yang berprofesi sebagai relawan di Bumi Projotamansari ini turut membeberkan bahwa pada tahun 2024 tidak menerima tagihan pembayaran PBB milik orangtuanya. Padahal, pada tahun sebelumnya masih membayar PBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved