Bahas Juknis SPMB 2025/2026, Disdik Gunungkidul Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi SPMB dengan melibatkan OPD terkait.

Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul mulai membahas teknis perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekaligus  menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi SPMB dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Di antaranya, Bappeda, Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, serta Bagian Hukum.

"Dalam rapat tersebut, dibahas terkait perkembangan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan finalisasi Keputusan Bupati tentang pedoman sistem penerimaan siswa baru untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan. Tentunya, tetap berpedoman pada aturan menteri," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Ia meneruskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB yang dibahas dalam rapat tersebut.

Mulai dari kejelasan dan  ketentuan usia masuk SD maupun  perhatian terhadap status kependudukan calon siswa pada jalur afirmasi.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Luncurkan Program Gerbang Pagi, Gerakan Pangan Berbasis Masyarakat 

Kemudian, terkait kelengkapan administrasi, khususnya penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, dengan penekanan bahwa KK harus terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Serta, pentingnya penyelarasan substansi Keputusan Bupati dengan ketentuan dalam Permendikdasmen terbaru, serta perlunya pengaturan rinci terkait jalur afirmasi, mutasi, domisili, dan sistem seleksi sesuai regulasi nasional.

"Dan, masukan dari Inspektorat yang menekankan pentingnya pengaturan monitoring, evaluasi, dan pengendalian teknis, serta pencegahan penggunaan domisili palsu dalam pendaftaran. Selain itu, dibahas keabsahan dan keamanan tautan dalam sistem pendaftaran serta kesiapan penggunaan aplikasi KKO di seluruh Kapanewon," jelasnya. 

Ia menambahkan nantinya hasil rapat koordinasi ini akan dijadikan bahan untuk  perbaikan dan penyesuaian substansi untuk tindaklanjut pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara transparan dan adil.

Terpisah, Kepala SDN 1 Wonosari Joko Widiyanto mengatakan saat ini sekolahnya masih berfokus pada ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah).

Untuk diketahui, hasil ASPD memang tidak menjadi syarat untuk kelulusan, akan tetapi menjadi salah satu alat ukur untuk seleksi masuk ke jenjang berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved