Tujuh Laka Temperan KA Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Serukan Kesadaran Keselamatan Bersama

Dari 7 kasus laka kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta tersebut setidaknya telah memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
LAKA KERETA: Foto ilustrasi perbaikan di pintu sebidang. KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan atau kecelakaan antara Kereta dengan kendaraan atau pejalan kaki. 

Dalam semua upaya ini, KAI berpegang pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 124 mengamanatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. 

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 178, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami tidak pernah lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menaati rambu-rambu, tetapi juga membangun budaya selamat. Satu keputusan disiplin dari Anda hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa," terang Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas. 

Karena di balik setiap klakson panjang kereta, ada tangisan keluarga yang tak ingin kehilangan. 

Di balik setiap perjalanan kereta, ada harapan banyak orang yang ingin tiba di tujuan dengan selamat. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved