Tujuh Laka Temperan KA Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Serukan Kesadaran Keselamatan Bersama

Dari 7 kasus laka kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta tersebut setidaknya telah memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
LAKA KERETA: Foto ilustrasi perbaikan di pintu sebidang. KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan atau kecelakaan antara Kereta dengan kendaraan atau pejalan kaki. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan atau kecelakaan antara Kereta dengan kendaraan atau pejalan kaki.

Dari 7 kasus laka kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta tersebut setidaknya telah memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat. 

Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa mayoritas kejadian disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak," ujar Feni, Senin (28/4/2025).

Saat ini, kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120 kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan.

Namun, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang, sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak. 

Masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.

Menyadari kompleksitas tantangan ini, KAI Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. 

Edukasi diberikan melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.

"Pesannya sederhana: keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas," jelas Feni.

Lebih jauh lagi, KAI Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan. 

KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018. 

Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter.

Pada Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama dengan stakeholder terkait telah berhasil menutup 7 perlintasan yang tidak memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved