Tujuh Laka Temperan KA Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Serukan Kesadaran Keselamatan Bersama
Dari 7 kasus laka kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta tersebut setidaknya telah memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat selama Triwulan I tahun 2025 telah terjadi tujuh kasus temperan atau kecelakaan antara Kereta dengan kendaraan atau pejalan kaki.
Dari 7 kasus laka kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta tersebut setidaknya telah memakan 4 korban jiwa dan 5 lainnya luka berat.
Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin nyata bahwa kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api masih harus ditingkatkan secara serius.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa mayoritas kejadian disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas yang harus dijaga bersama, karena satu kelalaian kecil dapat berakibat fatal dan menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak," ujar Feni, Senin (28/4/2025).
Saat ini, kecepatan perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta telah mencapai hingga 120 kilometer per jam, suatu lompatan signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan.
Namun, kecepatan tinggi ini juga mengakibatkan jarak pengereman kereta menjadi jauh lebih panjang, sehingga sangat tidak mungkin untuk KA mengerem berhenti mendadak.
Masyarakat harus memahami bahwa dalam situasi ini, keselamatan bergantung pada sikap disiplin dan kewaspadaan mutlak setiap individu.
Menyadari kompleksitas tantangan ini, KAI Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Edukasi diberikan melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka di lokasi perlintasan sebidang, kegiatan di sekolah-sekolah, hingga penyebaran kampanye keselamatan di media sosial dan media massa.
"Pesannya sederhana: keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kita semua, jangan beraktifitas di area jalur KA. Kemudian ketika melewati perlintasan sebidang selalu pastikan kemanan dengan menengok kiri dan kanan sebelum melintas," jelas Feni.
Lebih jauh lagi, KAI Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan.
KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama untuk perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter.
Pada Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama dengan stakeholder terkait telah berhasil menutup 7 perlintasan yang tidak memenuhi syarat.
Mengenal Blue Collar Worker, Perbedaan dengan White Collar, hingga Jenis Pekerjaan Lain |
![]() |
---|
Mengenal Alpha, Beta, dan Omega dalam Hubungan: Dominan, Netral, atau Santai? |
![]() |
---|
SNBP 2026 Dibuka Februari, Siswa Diminta Cermat Hitung Peluang Masuk PTN |
![]() |
---|
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kursi Menteri BUMN Masih Kosong |
![]() |
---|
Gagah dan Canggih Jadi Satu di New Honda ADV160, Siap Temani Petualangan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.