Mengenal Blue Collar Worker, Perbedaan dengan White Collar, hingga Jenis Pekerjaan Lain

Dalam dunia kerja, istilah blue collar (kerah biru) dan white collar (kerah putih) cukup populer. Keduanya sama-sama merujuk pada pekerja, namun

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Gemini AI
Mengenal Blue Collar Worker, Perbedaan dengan White Collar, hingga Jenis Pekerjaan Lain 

TRIBUNJOGJA.COM – Pernah mendengar istilah blue collar worker atau pekerja kerah biru? 

Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan pekerja dengan jenis pekerjaan fisik dan sistem upah yang berbeda dari pekerja kantoran.

Apa Itu Blue Collar Worker?

Dilansir Clockster, blue collar worker adalah sebutan bagi pekerja yang umumnya digaji per jam, per hari, atau berdasarkan sistem borongan. 

Mereka biasanya tidak menerima gaji bulanan tetap seperti pekerja kantoran.

Istilah ini pertama kali muncul di surat kabar Alden, Amerika Serikat, pada tahun 1924. 

Kala itu, pekerja manual identik mengenakan kemeja denim berwarna biru karena dianggap praktis untuk menyamarkan kotoran akibat pekerjaan berat. Dari sinilah istilah blue collar atau kerah biru lahir.

Contoh pekerjaan blue collar mencakup tukang ledeng, sopir truk, buruh pabrik, pekerja bangunan, hingga office boy (OB).

Sebagian pekerjaan memang tidak memerlukan pendidikan tinggi, tetapi beberapa membutuhkan keterampilan teknis yang bisa diperoleh lewat pelatihan atau sekolah kejuruan.

Perbedaan Blue Collar dan White Collar

Dalam dunia kerja, istilah blue collar (kerah biru) dan white collar (kerah putih) cukup populer. Keduanya sama-sama merujuk pada pekerja, namun terdapat perbedaan mendasar baik dari jenis pekerjaan, sistem upah, hingga status sosial.

1. Jenis Pekerjaan

Pekerja blue collar biasanya terjun langsung ke lapangan dan melakukan pekerjaan fisik. 

Contohnya ada di sektor pertanian, manufaktur, konstruksi, hingga pertambangan. 

Sebaliknya, pekerja white collar lebih banyak berkutat di balik meja kantor, mengurus pekerjaan administratif, analitis, hingga manajerial.

2. Sistem Upah

Pekerja blue collar umumnya dibayar berdasarkan jam kerja, harian, atau sistem borongan sesuai jumlah pekerjaan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved