Mafia Tanah di Bantul

JPW dan DPRD Bantul Desak Polda DIY Usut Tuntas Kasus Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Menurutny, polisi seharusnya menjalankan tugas untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
NASIB MBAH TUPON: Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.  

Tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter per segi terancam hilang, diduga ulah nakal mafia tanah. Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. 

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berujar, kasus yang dialami Mbah Tupon hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY.

Baca juga: Kalurahan hingga Pemkab Bantul dan ATR BPN Turun Tangan, Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Mbah Tupon

Namun, JPW berharap agar Polda DIY dapat mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Saya berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu," pintanya.

Menurutny, polisi seharusnya menjalankan tugas untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini.

Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. 

"Kami, JPW meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY," jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo berharap agar kasus itu segera tuntas. Hanung pun mengaku prihatin terhadap adanya kasus yang menimpa Mbah Tupon

"Kami prihatin atas kasus itu. Kami harap, kasus itu ditindaklanjuti dengan jelas dan sampai tuntas. Karena, kami tidak mau ke depan ada Mbah Tupon Mbah Tupon lain menjadi korban kasus yang sama," pintanya.

Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang

Pihaknya juga meminta kepada pihak-pihak terkait termasuk ATR/BPN setempat untuk lebih cermat atau teliti dalam memahami dokumen yang ada. 

Sebab, ia khawatir kasus itu ada dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kepemilikan tanah asli.

"Logikanya kan ketika itu pindah tangan, ke pihak lain, ke pihak bank, itu jangan-jangan Mbah Tupon di manipulasi. Apalagi, Mbah Tupon tidak bisa baca dan tulis. Jadi, kami harap, stakeholder terkait cermat memahami kepemilikan tanah asli," pinta dia.

Nantinya, apabila kasus ini terbukti ada pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen asli kepemilikan tanah, pihaknya mengimbau kepada pihak berwajib untuk mengusut dan memberikan hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ya, jangan sampai nanti dalam pengusutan dan pemberian hukum ada intervensi-intervesi lain. Dan ke depan, ATR/BPN juga harus bisa melakukan double check antara kepemilikan tanah dengan titik koordinat lokasi kepemilikan tanah. Jangan sampai, dokumen itu hanya dibaca, tapi tidak melakukan survei lokasi yang mau dibalik nama, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved