Mafia Tanah di Bantul
JPW dan DPRD Bantul Desak Polda DIY Usut Tuntas Kasus Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Menurutny, polisi seharusnya menjalankan tugas untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter per segi terancam hilang, diduga ulah nakal mafia tanah. Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berujar, kasus yang dialami Mbah Tupon hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY.
Baca juga: Kalurahan hingga Pemkab Bantul dan ATR BPN Turun Tangan, Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Mbah Tupon
Namun, JPW berharap agar Polda DIY dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu," pintanya.
Menurutny, polisi seharusnya menjalankan tugas untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
"Kami, JPW meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY," jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo berharap agar kasus itu segera tuntas. Hanung pun mengaku prihatin terhadap adanya kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Kami prihatin atas kasus itu. Kami harap, kasus itu ditindaklanjuti dengan jelas dan sampai tuntas. Karena, kami tidak mau ke depan ada Mbah Tupon Mbah Tupon lain menjadi korban kasus yang sama," pintanya.
Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang
Pihaknya juga meminta kepada pihak-pihak terkait termasuk ATR/BPN setempat untuk lebih cermat atau teliti dalam memahami dokumen yang ada.
Sebab, ia khawatir kasus itu ada dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kepemilikan tanah asli.
"Logikanya kan ketika itu pindah tangan, ke pihak lain, ke pihak bank, itu jangan-jangan Mbah Tupon di manipulasi. Apalagi, Mbah Tupon tidak bisa baca dan tulis. Jadi, kami harap, stakeholder terkait cermat memahami kepemilikan tanah asli," pinta dia.
Nantinya, apabila kasus ini terbukti ada pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen asli kepemilikan tanah, pihaknya mengimbau kepada pihak berwajib untuk mengusut dan memberikan hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ya, jangan sampai nanti dalam pengusutan dan pemberian hukum ada intervensi-intervesi lain. Dan ke depan, ATR/BPN juga harus bisa melakukan double check antara kepemilikan tanah dengan titik koordinat lokasi kepemilikan tanah. Jangan sampai, dokumen itu hanya dibaca, tapi tidak melakukan survei lokasi yang mau dibalik nama, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa," tutup dia.(nei)
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.