Kasus Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi

Polisi meyakini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan proyek tahun jamak yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PENYELIDIKAN : Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menyampaikan keterangan soal penyelidikan dugaan kasus korupsi WiFi di Pemkab Sleman 

Pihak Kepolisian masih menunggu hal tersebut. "Untuk kerugian, kami masih tunggu dari BPKP," katanya. 

Pemeriksaan Saksi 

Ada 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Mereka berasal dari unsur Pejabat Kepala Dinas Kominfo Sleman yang menjabat ketika proyek dilaksanakan.

Kemudian dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masyarakat penerima manfaat hingga vendor atau perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan proyek. 

Menurut Riski, Pejabat Kepala Dinas tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan seputar tugas dan kewenangannya dalam proyek pengadaan WiFi.

Ketika diperiksa, kata dia, yang bersangkutan bertahan dengan kewenangan tugasnya dan menjelaskan secara normatif. 

"Dia (Pejabat Kepala Dinas) masih bertahan dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Dia masih normatif menjelaskannya," kata Riski. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap vendor.

Riski bilang, jika melihat dokumen kontrak pengadaan, ada dua vendor yang mengerjakan proyek prioritas tersebut.

Semua kontraknya dari perusahaan lokal tetapi ada yang membuang kontrak pengerjaan ke pusat.

Penyidik telah ditugaskan untuk meminta keterangan hingga ke kantor pusat. 

"Ya kita tahu, ini kejahatan kerah putih. Mereka bersembunyi di balik dokumen administrasi. Itu yang kemudian kami hati-hati dan lebih rigid dalam pemeriksaan," ujar dia. 

Sementara itu Bupati Sleman Harda Kiswaya, saat dikonfirmasi mengaku mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Sebab, dirinya menginginkan roda pemerintahan di Kabupaten Sleman bersih.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved