Polresta Sleman Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Ini Syaratnya

Polresta Sleman menyediakan layanan penitipan kendaraan untuk warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENITIPAN MOTOR - (Arsip) Wakasat Lantas Polresta Sleman, AKP Arfita Dewi, menunjukkan sepeda motor yang kena tilang dan kini diamankan di Mapolresta Sleman, Kamis (13/3/2025). Polresta Sleman menyediakan layanan penitipan kendaraan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 1447 H/2026.Masyarakat dapat memanfaatkan area di Mako Polresta, 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menyediakan layanan penitipan kendaraan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 1447 H/2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan area di Mako Polresta, 19 Polsek jajaran maupun sejumlah pos polisi (Pospol) untuk memarkirkan kendaraannya selama ditinggal pulang kampung.

Kabag Ops Polresta Sleman, Kompol Masnoto mengatakan layanan ini bertujuan agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa rasa khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggal di rumah. 

Kendaraan yang hendak ditinggal mudik bisa dititipkan di Mako Polresta, Polsek jajaran maupun pos polisi seperti Pos Jombor yang siaga 24 jam, Pos Kronggahan maupun Pos Kaliurang. 

"Kami mempersilakan masyarakat untuk menitipkan kendaraan di tempat kami, dan kami akan menjaga serta memfasilitasi supaya masyarakat dalam melaksanakan mudik maupun merayakan lebaran ini lancar," katanya, dikutip Sabtu (14/3/2026). 

Waktu penitipan kendaraan bisa dimulai pada H-3 Lebaran. Namun demikian Masnoto menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menerima titipan kendaraan apabila ada warga yang berangkat lebih awal.

Syarat titip kendaraan

Mengenai persyaratan, masyarakat cukup menunjukkan data diri asli seperti KTP kepada petugas untuk pendataan.

Hal ini penting untuk memastikan identitas pemilik dan keamanan kendaraan selama masa penitipan.

Polresta Sleman tidak memberikan batasan kuota berapa kendaraan yang dapat ditampung.

Akan tetapi akan disesuaikan dengan luas area mako masing-masing.Masnoto memastikan pihak kepolisian akan proaktif mencari solusi jika kapasitas parkir di kantor polisi mulai penuh.

"Seandainya penuh, ya kami akan berupaya memberikan tempat atau ruang lain yang aman untuk penitipan kendaraan," katanya.

Diketahui, menjelang arus mudik dan arus balik lebaran 1447 H pihak Kepolisian secara terpusat, termasuk di Kabupaten Sleman menyelenggarakan operasi keamanan, yang di wilayah DIY menggunakan sandi Ketupat Progo 2026.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Sleman mengerahkan  454 personel yang disebar di empat pos di Kabupaten Sleman.

Pos tersebut meliputi dua Pos Pengamanan di Pelemgurih (Gamping) dan Prambanan, satu Pos Terpadu di perbatasan Tempel, serta satu Pos Pelayanan di Ambarrukmo Plaza.

Selain personel inti, operasi ini didukung 1.071 personel lainnya termasuk backup personel dari Polda DIY, Pemkab Sleman hingga unsur relawan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved