Kasus Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi

Polisi meyakini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan proyek tahun jamak yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PENYELIDIKAN : Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menyampaikan keterangan soal penyelidikan dugaan kasus korupsi WiFi di Pemkab Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi gratis di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman memasuki babak baru.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sleman telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk penyedia jasa, Kepala Dinas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.

Polisi meyakini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan proyek tahun jamak yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian menyampaikan penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui media.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak akhir tahun 2024.

Sejauh ini 20 orang saksi sudah diperiksa.

Polisi juga sudah memaparkan penyelidikan perkara ini ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta Audit Investigasi (AI) demi menghitung kerugian negara.

Riski optimis, hasil penyelidikan dapat menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. 

"Pasti, ini kami pasti akan menaikan ke tahap penyidikan. Nanti kalau sudah naik sidik pasti akan kami expose dan ada hal yang menarik. Tetapi sekarang belum bisa kami ungkapkan," kata Riski, di Mapolresta Sleman, Kamis (17/4/2025). 

Proyek pengadaan WiFi gratis yang sedang diselidiki pihak Kepolisian ini merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sleman.

Program ini digulirkan tahun jamak dengan anggaran tahun 2022 senilai Rp 3.203.200.000 sedangkan anggaran Rp 5.374.950.000 untuk tahun 2023.

Proyek WiFi gratis di Dinas Kominfo Sleman ini disalurkan bagi padukuhan, komunitas dan pasar tradisional di Kabupaten Sleman.

Program ini baik untuk menghadirkan akses internet gratis bagi masyarakat, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Riski mengatakan pihaknya sudah mengetahui terduga pelaku bahkan aliran uang dugaan korupsi itu mengalir ke mana, sudah ada saksi yang menyampaikan.

Namun demikian, karena perkara ini merupakan dugaan korupsi maka pihaknya membutuhkan nilai kerugian negara yang dikeluarkan dari instansi berwenang dalam hal ini BPKP.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved