Parkiran Abu Bakar Ali Yogya Dibongkar Jadi RTH, Pemda DIY Siapkan 4 Titik Parkir Pengganti

DIY mengidentifikasi beberapa lokasi lain sebagai kantong parkir sementara, di antaranya di Ngabean, Parkir Khusus Senopati, dan Terminal Giwangan.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
DIBONGKAR - Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus melanjutkan rencana pengalihan fungsi kawasan parkir Abubakar Ali menjadi ruang terbuka hijau.

Kawasan yang berada dalam sumbu filosofi - zona warisan budaya dunia UNESCO - itu dirancang menjadi bagian dari kawasan rendah emisi, sejalan dengan manajemen kawasan cagar budaya yang disusun oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa rencana ini sudah dimulai sejak proses pengambilalihan aset dari pengelolaan Pemerintah Kota oleh Pemda DIY medio 2021/22.

“Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton, yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk mengatur kawasan itu,” ujar Made, Senin (14/4/2025).

Ia menuturkan, area parkir di ujung utara Jalan Malioboro itu sebelumnya digunakan sebagai parkir sepeda dan kemudian dikembangkan oleh Pemda menjadi kawasan parkir Abu Bakar Ali.

Namun, seiring dengan selesainya masa pengelolaan, area tersebut diambil alih oleh Pemda DIY dan dikelola Dinas Perhubungan.

Dalam management plan kawasan sumbu filosofi, lanjut Made, salah satu fungsinya adalah menjadi low emission zone.

Keberadaan parkir kendaraan bermotor di kawasan itu dinilai tidak sesuai dengan arah pengembangan kawasan.

“Maka ketika ada parkir di situ, itu dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Nah, dalam diskusi itu, termasuk dalam management plan-nya, disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau,” katanya.

Alternatif lahan parkir

Pemanfaatan tanah milik Keraton tersebut direncanakan dikembalikan pada April 2025. Untuk mengantisipasi pengalihan fungsi, Pemda DIY sejak 2022 hingga 2023 telah melakukan perjanjian sewa dengan pengelola lama. Perjanjian tersebut bahkan diperpanjang hingga bulan ini, sebelum pengembalian aset kepada pihak Keraton.

Sebagai pengganti, Pemda telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif parkir, salah satunya di kawasan Ketandan.

Namun, karena luas lahan di Ketandan lebih sempit dibandingkan Abubakar Ali, desain kawasan parkir disesuaikan dengan karakter dan kapasitas lahan.

“Termasuk desainnya juga sudah disiapkan. Tapi, karena luasan antara lokasi lama dan yang di Ketandan berbeda, jadi ada penyesuaian desain, termasuk facade-nya agar sesuai dengan karakter kawasan Pecinan,” ujar Made.

Selain Ketandan, Pemda DIY juga telah mengidentifikasi beberapa lokasi lain sebagai kantong parkir sementara, di antaranya di Ngabean, Parkir Khusus Senopati, dan Terminal Giwangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved