Tidak Memenuhi Modal Inti Minimum, Beberapa BPR di DIY Merger
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan BPR yang belum memenuhi MIM dapat dilakukan melalui penggabungan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di DIY bakal merger tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan BPR yang belum memenuhi MIM dapat dilakukan melalui penggabungan atau merger dengan BPR dengan kepemilikan yang sama.
Menurut POJK Nomor 5/POJK.03/2015, BPR konvensional harus memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
“Sedangkan untuk yang tidak memiliki BPR grup, BPR telah diminta untuk segera melakukan pemenuhan melalui tambahan modal disetor, baik dari pemegang saham eksisting maupun investor baru,” katanya, Kamis (28/08/2025).
Ia menerangkan terdapat 2 BPR yang berkantor pusat di DIY, karena MIM kurang dari ketentuan dan dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, saat ini sedang dalam proses penggabungan menjadi 1 BPR berkantor pusat di wilayah DIY
Terdapat 1 BPR yang berkantor pusat di wilayah DIY, karena MIM kurang dari ketentuan dan dimiliki oleh PSP yang sama, saat ini sedang dalam proses penggabungan menjadi 1 BPR berkantor pusat di luar wilayah DIY.
Lalu ada BPR yang berkantor pusat di wilayah DIY, karena dimiliki oleh PSP yang sama, saat ini sedang dalam proses penggabungan menjadi BPR yang berkantor pusat di luar wilayah DIY.
Sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang belum memenuhi MIM, pihaknya sudah memberikan pembinaan.
“Sudah diberikan pembinaan untuk pemenuhan modal inti melalui tambahan modal disetor baik dari pemegang saham eksisting maupun investor baru. Selain itu BPRS juga tetap diminta untuk menjaga atau meningkatkan kinerja keuangannya,” pungkasnya. (maw)
29 Kasus Gigitan Anjing Tercatat di Kota Yogya Sepanjang 2025, Tidak Ada Sebaran Rabies |
![]() |
---|
Warga di 3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Kompensasi Proyek Tol Yogyakarta-YIA Secara Bertahap |
![]() |
---|
Siswa SMA di Jogja Terindikasi Alami Kecemasan dan Depresi Tingkat Sedang hingga Tinggi |
![]() |
---|
Kolaborasi Lintas Sektor di Yogyakarta untuk Tekan Anemia pada Anak |
![]() |
---|
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.