Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Ekspor CPO: Dugaan Suap Rp 60 M, Tiga Raksasa Sawit Terlibat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Ekspor CPO: Dugaan Suap Rp 60 M, Tiga Raksasa Sawit Terlibat 

Empat mobil mewah—termasuk Nissan dan Ferrari—ikut disita, meski belum diketahui apakah kendaraan itu terkait langsung dengan suap untuk Arif atau hakim lain, atau memang milik pribadi tersangka.

Dari informasi resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa.

Meski dalam putusan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis.

PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun.

Jika tidak dibayarkan, aset Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara jika tidak mencukupi. 

PT Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas Group dituntut membayar hampir Rp 4,89 triliun.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut penangkapan ini sebagai bukti lemahnya upaya pembenahan lembaga peradilan.

“Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” ujar Lakso saat dihubungi pada Minggu (13/4/2025).

“Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” tambahnya.

Menurut Lakso, kasus ini harus menjadi momentum bagi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan seluruh aparat penegak hukum untuk fokus pada upaya pembersihan internal.

“Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan 'sapu' yang digunakan dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Mahkamah Agung perlu mengambil langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi secara sistemik.

“Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penanganannya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved