Dulu Kekeuh Batah Terlibat, tapi Hasil Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Bekasi Beda, Kades Terlibat

Kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasuki babak baru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
PAGAR LAUT BEKASI : Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H.Abdul Rasyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025). 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menemukan sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar. 

Di antaranya, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.

Ternyata, terdapat manipulasi data dari aset tanah milik individu. SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved