Dulu Kekeuh Batah Terlibat, tapi Hasil Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Bekasi Beda, Kades Terlibat

Kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasuki babak baru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
PAGAR LAUT BEKASI : Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H.Abdul Rasyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BEKASI - Kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 9 orang, termasuk Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rosid sebagai tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah.

Sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini di antaranya Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rosid,Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rosid ini sekaligus menjawab bantahan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sebelumnya.

Sebelumnya, Rosid pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya.

 Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.

“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025) yang lalu.

“(Pemagaran) dilakukan pada 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia. 

Baca juga: Tujuh Hari Setelah Pencarian Pemuda Asal Semarang Terseret Arus Pantai Parangtritis 

Namun bantahan itu bertolak belakang dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Penyidik dari Bareskrim Polri menemukan bukti keterlibatan kepala desa dalam pemasangan pagar laut tersebut.

Rosid diduga terlibat dalam penyelewengan yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut tersebut.

Kini, Rosid resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rosid dan delapan tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56.

 "Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP," ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Duduk perkara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved