DPKP DIY Temukan 26 Kasus Kematian Ternak karena Antraks Sejak Februari 2025

Dari total 26 kasus kematian hewan akibat antraks, 15 ekor berasal dari Girisubo dan 11 ekor dari Rongkop, Gunungkidul

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 26 ekor hewan ternak tercatat mati akibat antraks di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak Februari hingga Jumat (11/4/2025).

Dua wilayah di Kabupaten Gunungkidul, yakni Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, dan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran penyakit tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti, menyebutkan, dari total 26 kasus kematian hewan akibat antraks, 15 ekor berasal dari Girisubo dan 11 ekor dari Rongkop.

Pemerintah daerah pun segera melakukan respons cepat guna mencegah penyebaran lebih luas.

“Penanganan telah dilakukan melalui disinfeksi kandang dan lingkungan, pengobatan profilaksis dengan antibiotik, serta pemberian vitamin. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15–28 Maret 2025,” ujar Syam, Jumat (11/4/2025).

Pihak DPKP juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat setempat.

Sosialisasi tersebut disertai dengan pelarangan pemotongan maupun penjualan ternak mati, serta pelaporan kasus yang ditemukan di lapangan.

Baca juga: Bahas Efisiensi, DPKP DIY Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga Study Banding

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penelusuran epidemiologi untuk mendeteksi kemungkinan kasus-kasus baru yang belum terlaporkan.

Vaksinasi terhadap ternak dilakukan tidak hanya di dua wilayah zona merah, tetapi juga di daerah lain yang tahun sebelumnya tercatat pernah mengalami kasus antraks.

“Tujuannya agar ternak-ternak memiliki kekebalan optimal, khususnya menjelang puncak lalu lintas hewan kurban,” kata Syam.

Pengawasan Ketat Jelang Idul Adha

Menjelang Hari Raya Idul Adha, DPKP DIY juga memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang keluar dan masuk wilayah. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan surveilans sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap zoonosis antraks.

SE tersebut akan disebarluaskan kepada para pemangku kepentingan serta seluruh pimpinan wilayah di Gunungkidul.

Secara khusus, surat edaran tersebut melarang lalu lintas ternak dari dan menuju wilayah zona merah. Selain itu, masyarakat pemilik ternak yang berada di dalam ring zona pengendalian diwajibkan melakukan pengobatan maupun vaksinasi terhadap hewan ternak mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved