Hewan Ternak Mati karena Penyakit Menular, 14 Peternak di Gunungkidul Mendapat Kompensasi
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 14 peternak
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul kembali mencairkan kompensasi atau dana bantuan hewan ternak yang mati terdampak penyakit menular sebesar Rp41 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 14 peternak yang tersebar di sejumlah kapanewon di Gunungkidul.
"Dengan jumlah hewan yang mati sebanyak sapi 13 ekor dan kambing 1 ekor. Mereka tersebar di beberapa kapanewon, ada di Patuk, Girisubo, Wonosari, dan lainnya. Dengan Kematian diakibatkan antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), dan parasit darah," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).
Ia mengatakan bantuan ini diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Yang mana dalam Perbup tersebut, turut dipaparkan jenis penyakit yang bisa mendapatkan kompensasi lewat Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan Kompensasi dan/atau bantuan.
Adapun, ketujuh penyakit menular yang dimaksud, yaitu Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah , Brucellosis , dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
"Yang mana, untuk ternak sapi berlaku untuk semua penyakit tersebut. Sedangkan, kambing dan domba jenis penyakitnya yaitu antraks, PMK, Parasit Daerah, dan Brucellosis," terang dia.
Ia menambahkan untuk nilai kompensasi yang diberikan kepada peternak beragam mulai dari Rp3,5juta - Rp5 juta, disesuaikan dengan penyakit dan umur ternak.
"Bantuan itu sudah diterima peternak dengan dikirim langsung ke rekening mereka," bebernya.
Wibawanti mengatakan untuk akses dana kompensasi berasal dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) bersumber dari APBD.
" Untuk bantuan mengakses dana BTT. Dan, alurnya dari peternak mengajukan kompensasi melalui (DPKH), setelah dokumen lengkap akan diteruskan ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan terakhir ke Bupati Gunungkidul," terangnya.
Dia mengatakan agar peternak bisa menerima kompensasi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Di antaranya harus memiliki surat keterangan kepemilikan sapi, surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak, hingga dokumentasi ternak dikebumikan secara SOP.
"Maka dari itu, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami. Agar, memudahkan dalam mengakses kompensasi tersebut sebab jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka kompensasi tidak bisa dikeluarkan," ucapnya.
Dia mengatakan bantuan kali ini, merupakan penyaluran kedua kali setelah penyalur pertama dilakukan pada Mei 2025 lalu.
Bupati Gunungkidul Dorong KNMP Jadi Pemasok Kebutuhan Lauk di Program MBG |
![]() |
---|
Jelang Pembukaan Porda DIY Gunungkidul 2025, KONI DIY Matangkan Technical Meeting |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Rabu 27 Agustus 2025: Jogja Cerah, Sleman-Bantul-KP-GK Hujan |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Menurun, Gunungkidul Gali Potensi PAD, Ogah Naikkan Pajak |
![]() |
---|
HNSI se-DIY Gelar Musda di Gunungkidul, Ini Tema Besar yang Diangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.