Daftar 17 Cagar Budaya yang Baru Ditetapkan di Gunungkidul

Penetapan tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Foto dok ilustrasi. Batu Diduga Menhir dan Batu Bergambar Wayang di Dusun Sawahan II, Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 17 cagar budaya baru ditetapkan pada pertengahan September 2025 lalu. Benda peninggalan masa lalu itu tersebar di sejumlah kapanewon di wilayah Bumi Handayani.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan pengajuan penetapan cagar budaya baru merupakan agenda rutin setiap tahun.

 “Tahun ini ada target menetapkan 20 cagar budaya. Saat ini sudah 17 yang siap, tinggal tiga lagi yang masih dalam pembahasan, yakni Batu Dakon C, Fragmen Batu Candi, dan Batu Purba Gunungbang,” ujarnya, Kamis  (9/10/2025).

Ari menilai, penetapan ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas sejarah lokal.

 “Setiap benda peninggalan sejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Ini penting agar tidak terjadi alih fungsi  atau kerusakan akibat kurangnya pemahaman,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan cagar budaya.

 “Warga lokal kami dorong untuk ikut merasa memiliki. Karena perlindungan paling efektif justru datang dari masyarakat di sekitar lokasi situs,” kata Ari.

Menurutnya, tanpa kesadaran kolektif, penetapan cagar budaya hanya akan berhenti pada dokumen formal. 

“Dengan status ini, pemerintah bisa melakukan perlindungan, namun penjaga pertama sesungguhnya adalah warga. Ini yang terus kami edukasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan  proses penetapan cagar budaya dilakukan secara ketat dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Penetapan tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Semua dikaji tim ahli hingga dinilai layak ditetapkan.

"Proses tersebut melibatkan sidang berlapis dan verifikasi lapangan. Mulai dari temuan awal, pemeriksaan lapangan oleh tim ahli, hingga masuk dalam sidang penetapan. Jadi prosesnya panjang dan seluruh tahapan terdokumentasi,” ujarnya.

Berikut daftar Cagar Budaya Baru di Gunungkidul 

1. Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved