Daftar 17 Cagar Budaya yang Baru Ditetapkan di Gunungkidul
Penetapan tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 17 cagar budaya baru ditetapkan pada pertengahan September 2025 lalu. Benda peninggalan masa lalu itu tersebar di sejumlah kapanewon di wilayah Bumi Handayani.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan pengajuan penetapan cagar budaya baru merupakan agenda rutin setiap tahun.
“Tahun ini ada target menetapkan 20 cagar budaya. Saat ini sudah 17 yang siap, tinggal tiga lagi yang masih dalam pembahasan, yakni Batu Dakon C, Fragmen Batu Candi, dan Batu Purba Gunungbang,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ari menilai, penetapan ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas sejarah lokal.
“Setiap benda peninggalan sejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya otomatis mendapatkan perlindungan hukum. Ini penting agar tidak terjadi alih fungsi atau kerusakan akibat kurangnya pemahaman,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan cagar budaya.
“Warga lokal kami dorong untuk ikut merasa memiliki. Karena perlindungan paling efektif justru datang dari masyarakat di sekitar lokasi situs,” kata Ari.
Menurutnya, tanpa kesadaran kolektif, penetapan cagar budaya hanya akan berhenti pada dokumen formal.
“Dengan status ini, pemerintah bisa melakukan perlindungan, namun penjaga pertama sesungguhnya adalah warga. Ini yang terus kami edukasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan proses penetapan cagar budaya dilakukan secara ketat dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Penetapan tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Semua dikaji tim ahli hingga dinilai layak ditetapkan.
"Proses tersebut melibatkan sidang berlapis dan verifikasi lapangan. Mulai dari temuan awal, pemeriksaan lapangan oleh tim ahli, hingga masuk dalam sidang penetapan. Jadi prosesnya panjang dan seluruh tahapan terdokumentasi,” ujarnya.
Berikut daftar Cagar Budaya Baru di Gunungkidul
1. Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul
Kemenag Gunungkidul Pastikan Seluruh Ponpes Sudah Kantongi Izin PBG |
![]() |
---|
Dua Kalurahan di Gunungkidul Belum Terima Dana Desa Tahap II, Terkendala Perbaikan Sistem Pusat |
![]() |
---|
Progres Pembangunan Aviary Giritirto Gunungkidul, Ditarget Beroperasi Tiga Tahun Lagi |
![]() |
---|
Kembangkan Kawasan Pansela, Pemkab Bantul Jalankan Program Kuntul Gunung |
![]() |
---|
AHY Bagikan Ratusan Sertifikat PTSL di Gunungkidul, Warga Diminta Waspadai Mafia Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.