AHY Bagikan Ratusan Sertifikat PTSL di Gunungkidul, Warga Diminta Waspadai Mafia Tanah

AHY juga mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan sertifikat tanah yang sudah dimiliki.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Warga saat menunjukkan sertifikat PTSL yang sudah terbit, pada Rabu (8/10/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (8/10/2025). 

Penyerahan dilakukan secara simbolik sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, bersamaan dengan agenda peninjauan proyek pompa air tanah di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, AHY didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.

“Penyerahan ini adalah bentuk nyata dari program strategis nasional yang sudah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui program PTSL, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada rakyat,” kata dia, saat doorstop dengan media sesuai acara tersebut..

Menurut AHY, Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk salah satu provinsi dengan capaian PTSL terbaik di Indonesia. Selain sertifikat PTSL bagi masyarakat, dalam kesempatan itu juga diserahkan sertifikat hak pakai bagi aset-aset milik pemerintah daerah dan sertifikat wakaf untuk pondok pesantren.

“Semoga dengan tata ruang yang baik dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, pembangunan bisa terus kita kawal bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, AHY juga mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan sertifikat tanah yang sudah dimiliki. Ia menegaskan, sertifikat harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Banyak sekali modus yang dilakukan oleh mafia tanah, mulai dari penipuan hingga pengalihan hak secara ilegal. Karena itu, saya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran atau iming-iming yang merugikan,” jelasnya. 

Mafia tanah, lanjut AHY, kerap memanfaatkan ketidaktahuan atau kelemahan administrasi masyarakat untuk mengambil alih aset secara tidak sah. Mereka bisa menggunakan dokumen palsu, mengubah batas tanah, hingga memalsukan identitas pemilik lahan. Modus ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

Untuk itu, AHY menekankan pentingnya literasi hukum pertanahan bagi masyarakat. Ia mendorong agar warga memanfaatkan layanan Kementerian ATR/BPN dan perangkat desa untuk memastikan status tanah mereka aman dan tercatat resmi.

 “Pemerintah terus memperkuat sistem digitalisasi pertanahan agar praktik mafia tanah bisa ditekan dan masyarakat terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengatakan sekitar 3.500 sertifikat PTSL di Gunungkidul diterbitkan pada 2025. Hal ini membuat, wilayah ini menjadi salah satu yang paling banyak se-DIY. Adapun, pada hari ini penyerahan dilakukan secara simbolik kepada 128 penerima manfaat.

"Ratusan sertifikat itu dibagi, sebanyak 100 penerima manfaat sebagai hak milik, 25 penerima manfaat bagi aset-aset milik pemerintah daerah dan  tiga sertifikat wakaf untuk pondok pesantren," terangnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Gunungkidul tak lepas dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan di lapangan. “Ini menunjukkan semangat gotong royong untuk mempercepat kepastian hukum tanah dan mencegah potensi sengketa,” pungkasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved