UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

|
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
nasional.kompas.com
SANKSI TEGAS: Ilustrasi kekerasan seksual. Universitas Gadjah Mada (UGM) memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi atas dugaan kasus kekerasan seksual. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan pemberhentian terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Dosen guru besar tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi Sandi Antonius dalam keterangan yang diberikan ke Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM, Ajak Mahasiswa Bimbingan di Luar Kampus

Ia menjelaskan, pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” beber Sandi.

Dijelaskannya, tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS. 

Satgas PPKS segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.

Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved