Super Heboh Tarif Trump, Apakah Indonesia Masuk di Dalam Daftar 180 Negara Itu?
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif bea masuk barang dari ratusan negara.
Salah satu implikasi tersebut adalah potensi tekanan
terhadap neraca perdagangan Indonesia yang dapat memengaruhi nilai tukar rupiah.
"Pelemahan ekspor dapat memperburuk defisit transaksi berjalan, yang pada akhirnya memberikan tekanan pada nilai tukar mata uang domestik," tutup dia.
Sebagai informasi, Trump menetapkan tarif timbal balik atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.
Pemerintahan AS menunjukkan tingkat tarif efektif yang diklaim akan dikenakan pada negara lain terhadap barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat.
Dalam sebuah daftar yang juga telah tersebar di media sosial, Trump menunjukkan tarif baru yang akan dikenakan AS pada setiap negara dan wilayah, termasuk Uni Eropa.
Tarif timbal balik tersebut bukan merupakan satu-satunya tarif AS yang akan dikenakan pada negara-negara tersebut.
Selain tarif yang diumumkan pada daftar, Trump juga mengenakan tarif dasar senilai 10 persen bagi semua negara di luar daftar 180 negara tersebut.
Sebagai pengingat, Trump juga memiliki hak untuk menaikkan tarif dasar ini ketika kapasitas dan produksi manufaktur AS terus memburuk. (Kompas.com)
Tarif Trump 19 Persen Sudah Berlaku, Ekspor Tekstil Masih Aman Tapi Kerajinan Agak Terpengaruh |
![]() |
---|
AS dan China Perpanjang Gencatan Tarif hingga November, Negosiasi Berlanjut |
![]() |
---|
Pakar UMY tentang AS Bisa Akses Data WNI: Langgar Hak Privasi Warga Negara |
![]() |
---|
Kata Pakar Energi UGM Soal Impor Energi dari Amerika Serikat |
![]() |
---|
API DIY: Lebih Baik Diversifikasi dan Kuatkan Pasar Domestik Ketimbang Terima Tarif Impor 19 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.