Disnaker Kulon Progo Terima Aduan dari Dua Pekerja Terkait Masalah Pemberian THR

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyampaikan ada 2 pekerja yang membuat aduan soal masalah THR.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno. Disnaker Kulon Progo terima aduan dari 2 pekerja terkait pemberian THR 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo menerima aduan dari pekerja terkait masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 1446 Hijriah ini.

Aduan disampaikan lewat Posko THR yang dibuka sejak 10 Maret 2025 lalu.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyampaikan ada 2 pekerja yang membuat aduan soal masalah THR.

"Pertama pekerja dari salah satu perusahaan sarung tangan, yang kedua pekerja harian lepas dari salah satu perusahaan farmasi," ujar Bambang dihubungi pada Selasa (25/03/2025).

Batas pemberian THR oleh perusahaan ke pekerja sendiri maksimal pada H-7 hari raya alias Senin (24/03/2025) lalu.

Kebijakan itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Bambang mengatakan pihaknya melakukan mediasi berkaitan dengan masalah THR yang diadukan oleh pekerja.

Adapun masalah THR dari pekerja perusahaan sarung tangan sudah selesai ditangani.

"THR yang bersangkutan sudah diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada Senin kemarin atau tepat di hari terakhir," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Kulon Progo Amankan Ratusan Minuman Beralkohol dari Nanggulan Saat Operasi di Siang Hari

Sedangkan untuk aduan dari pekerja harian lepas dari perusahaan farmasi, pemberian THR baru disepakati pada hari ini.

Menurut Bambang kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh pihak perusahaan dan pekerja.

Meski sudah ada kesepakatan, pemberian THR untuk pekerja tersebut tetap tidak sesuai aturan.

Sebab kesepakatannya dibuat sehari setelah batas terakhir pemberian THR.

"Maka kasusnya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk penanganan lebih lanjut," jelas Bambang.

Disnaker Kulon Progo membuka Posko THR hingga 10 April 2025 di kantornya.

Selain bisa datang langsung, aduan bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp 085117284123 atau aplikasi khusus aduan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan bahwa THR merupakan bentuk perlindungan sekaligus hak bagi pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.

Perusahaan pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan THR.

Apalagi di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal.

Tiga di antaranya merupakan perusahaan besar, sedangkan lainnya merupakan skala menengah dan kecil.

"Pemberian THR juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Agung.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved