Disnaker Kulon Progo Terima Aduan dari Dua Pekerja Terkait Masalah Pemberian THR
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyampaikan ada 2 pekerja yang membuat aduan soal masalah THR.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno. Disnaker Kulon Progo terima aduan dari 2 pekerja terkait pemberian THR
Selain bisa datang langsung, aduan bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp 085117284123 atau aplikasi khusus aduan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan bahwa THR merupakan bentuk perlindungan sekaligus hak bagi pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.
Perusahaan pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan THR.
Apalagi di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal.
Tiga di antaranya merupakan perusahaan besar, sedangkan lainnya merupakan skala menengah dan kecil.
"Pemberian THR juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Agung.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Kasus Berulang di Yogyakarta Siswa Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.