Disnaker Kulon Progo Terima Aduan dari Dua Pekerja Terkait Masalah Pemberian THR

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyampaikan ada 2 pekerja yang membuat aduan soal masalah THR.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno. Disnaker Kulon Progo terima aduan dari 2 pekerja terkait pemberian THR 

Selain bisa datang langsung, aduan bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp 085117284123 atau aplikasi khusus aduan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan bahwa THR merupakan bentuk perlindungan sekaligus hak bagi pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.

Perusahaan pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan THR.

Apalagi di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal.

Tiga di antaranya merupakan perusahaan besar, sedangkan lainnya merupakan skala menengah dan kecil.

"Pemberian THR juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Agung.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved