Berita Kriminal
Tertangkap Lagi saat Curi Infak di Bantul, Residivis Ini Minta Doa Restu Ingin Bertobat
Ia mengakui sengaja menyasar target pencurian berupa kotak infak dikarenakan dianggap gampang untuk dicuri.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MINTA RESTU BERTOBAT: Pelaku pencurian infak dan barang bukti saat jumpa pers kasus pencurian di Polres Bantul pada Senin (24/3/2025). Pelaku minta doa restu untuk menjadi pribadi yang baik alias bertobat.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga pernah melakukan tindakan pencurian pada tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Bantul dan menjalani hukuman selama 11 bulan di Rutan Bantul.
Pelaku yang merupakan pekerja buruh ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas dia.(nei)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.