Berita Kriminal

Tertangkap Lagi saat Curi Infak di Bantul, Residivis Ini Minta Doa Restu Ingin Bertobat

Ia mengakui sengaja menyasar target pencurian berupa kotak infak dikarenakan dianggap gampang untuk dicuri. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
MINTA RESTU BERTOBAT: Pelaku pencurian infak dan barang bukti saat jumpa pers kasus pencurian di Polres Bantul pada Senin (24/3/2025). Pelaku minta doa restu untuk menjadi pribadi yang baik alias bertobat. 

Tidak hanya itu saja, pelaku juga pernah melakukan tindakan pencurian pada tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Bantul dan menjalani hukuman selama 11 bulan di Rutan Bantul.

Pelaku yang merupakan pekerja buruh ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved