Pemprov Jateng Hapus Pokok Pajak dan Denda Tunggakan PKB untuk Dorong Kepatuhan Warga

Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pembayaran PKB.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Yudha K
PENGHAPUSAN DENGAN PAJAK KENDARAAN : Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG – Kebijakan Pemprov Jawa Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor turut dijalankan di Jawa Tengah.

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini menghapuskan pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan bahwa penghapusan tersebut akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya dengan menghapuskan denda pajak kendaraan yang tertunggak. Pokok pajak tetap berlaku, tetapi dendanya dihapus," kata Nadi, saat mengungkapkan kebijakan tersebut di kantor Gubernur Jateng pada Senin (24/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Kawasan Malioboro Saat Libur Lebaran 2025

Nadi menjelaskan, dengan kebijakan ini, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 yang berjalan, seperti halnya pembayaran pajak kendaraan tahunan pada umumnya.

"Tidak ada mekanisme rumit, cukup bayar pajak seperti biasa. Sistem kami akan langsung memperbarui status tunggakan dan menghapus denda," lanjutnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik itu satu tahun atau lebih, bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan membayar pajak untuk tahun berjalan melalui layanan Samsat atau secara online.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang menunggak, dengan total piutang PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun pada tahun 2025.

Keringanan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved