Pemkab Wonosobo Dukung Penuh Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemprov Jateng

Editor: Hari Susmayanti
Dok Pemkab Wonosobo
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN : Warga Wonosobo memadati kantor SAMSAT untuk membayar pajak kendaraanya. Program pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jateng di seluruh wilayah kabupaten dan kota banyak dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya yang menunggak 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program ini resmi berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Wonosobo.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengapresiasi penuh kebijakan Gubernur Jawa Tengah atas inisiatif yang dinilainya sangat membantu masyarakat.

Menurut Afif, pemutihan ini merupakan momen langka dan menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

“Program ini sangat membantu masyarakat sekaligus menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin dalam membayar pajak. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena tahun 2025 ini mungkin satu-satunya momen seperti ini,” ujarnya kepada media saat meninjau di Samsat Wonosobo, Jum’at (11/4/2025).

Afif menegaskan, program ini berlaku untuk seluruh jenis tunggakan, bahkan yang telah menumpuk hingga delapan tahun atau lebih.

Ia juga mengajak warga Wonosobo yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama ke pelat AA-F.

“Balik nama sekarang gratis, dan pajak yang dibayarkan akan langsung masuk ke Wonosobo untuk mendukung pembangunan daerah kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Haris Triono, menjelaskan bahwa pemutihan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pemkab Wonosobo Raih 3 Penghargaan Proklim dari Kementrian LHK RI

Tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan pajak kendaraan.

Bahkan, denda dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, baik tahunan maupun lima tahunan, turut dibebaskan.

“Cukup bayar pajak satu tahun berjalan, maka STNK langsung aktif kembali. Misalnya pajak mati sejak Desember 2021, warga cukup bayar tahun 2025, STNK langsung aktif hingga Desember 2025,” terang Haris.

Dalam empat hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Tercatat lebih dari 4.000 wajib pajak telah datang ke Samsat, jauh meningkat dibandingkan hari biasa yang hanya 400-500 orang per hari.

Kini, kunjungan bisa tembus lebih dari 1.000 orang setiap harinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved