Program Pemutihan Pajak Diserbu Warga Magelang, Bupati Grengseng Pamuji Sidak Samsat
pemutihan pajak kendaraan bermotor disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Magelang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat Kabupaten Magelang.
Keringanan ini berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Sejak dimulai pada 8 April 2025, terlihat ada peningkatan wajib pajak dibandingkan hari biasa.
Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Samsat Kabupaten Magelang, Widyanto, menyebut, di hari pertama pelaksanaan yakni Selasa (8/4/2025), tercatat sebanyak 2.722 objek pajak telah terlayani di seluruh titik layanan Samsat se-Kabupaten Magelang.
"Saya sangat berterima kasih karena antusiasme di Kabupaten Magelang cukup tinggi. Selasa kemarin saja, kami melayani 2.722 objek di berbagai titik," ujarnya kepada Tribunjogja.com Kamis (10/4/2025).
Untuk mengurai antrean, pihaknya menambah loket layanan tahunan di belakang kantor Samsat induk.
Selain itu, sejumlah titik layanan disebar di berbagai lokasi, antara lain, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang, Samsat Drive Thru di Terminal Muntilan, Samsat Paten di Kecamatan Secang, serta tiga unit Samsat keliling, termasuk di Grabag dan Windusari
“Kemarin di Windusari dan Ngluwar juga penuh. Bahkan pelayanan harus kami lanjutkan hingga pukul 19.00 malam,” imbuhnya.
Widyanto menambahkan, selain layanan reguler, Samsat Kabupaten Magelang juga menggelar Samsat Malam setiap Senin, Selasa, Rabu, dan Sabtu malam mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, serta Samsat Minggu Pagi di kawasan Borobudur dekat Kantor Polisi Pariwisata Borobudur.
Warga juga dapat memanfaatkan kanal digital e-Samsat Jateng Sakpole dan layanan Samsat Budiman di desa-desa yang telah bekerja sama dengan Samsat.
Secara penerimaan, pada Selasa (8/4/2025), jumlah pajak kendaraan bermotor yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp600 juta. Jumlah tersebut langsung masuk ke rekening keuangan daerah Pemkab Magelang.
"Mayoritas kendaraan yang dibayarkan pajaknya adalah roda dua, karena memang jumlahnya jauh lebih banyak," jelasnya.
Terkait syarat, Widyanto menyampaikan bahwa tidak ada batasan maksimal tunggakan pajak untuk bisa mengikuti program ini.
Namun, wajib pajak tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta iuran SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Sementara denda sepenuhnya dibebaskan.
Sidak Bupati Magelang
Bupati Magelang Grengseng Pamuji turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Mungkid, Kamis (10/4/2025).
Ari Irham dan Zara Adisty Ungkap Cerita Personal di Balik Film Bertaut Rindu |
![]() |
---|
Kebakaran Warung Makan di Kawasan Jokteng Kulon Jogja, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Jadi Simbol Krisis Iklim Global, Pakar UGM: Perhatikan Dampaknya ke Lansia |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bandwidth di Kominfo Sleman Naik Penyidikan, Bupati Harda: Saya Prihatin |
![]() |
---|
Pekerja EO dan Bartender Terciduk BNNP DIY di Godean saat Lagi Asyik Hisap Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.