Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025
Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan pemutihan dan pemberian diskon pajak kendaraan, masyarakat kini bisa menikmati berbagai insentif fiskal yang berlaku mulai April 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok, beberapa daerah juga memberi diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menariknya, kebijakan ini berlaku berbeda-beda di tiap provinsi.
Lalu, provinsi mana saja yang meluncurkan program ini? Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai program pemutihan pajak sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa syarat batas tahun.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Selain itu, biaya BBNKB juga digratiskan. Namun, biaya administrasi PNBP seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta surat mutasi, tetap berlaku sesuai aturan.
2. Jawa Tengah
Program serupa juga dijalankan oleh Pemprov Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, mengingat masa berlaku yang terbatas.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak akan dibebaskan dari pembayaran tunggakan pokok serta denda PKB.
Pemutihan Pajak Kendaraan
BBNKB
kendaraan bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
diskon
Tribunjogja.com
perpanjang STNK
STNK
BPKB
| Meraba Celah Kecurangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diharap Hapus Praktik Percaloan |
|
|---|
| Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Asli Pemilik, JPW Desak Sosialisasi Masif |
|
|---|
| Tidak Lagi Butuh Calo, Warga Jogja Girang Urus Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Asli Pemilik |
|
|---|
| Ada Dispensasi, Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Sleman Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-2021-wilayah-yogyakarta-jatim-jabar-banten.jpg)