Ada Dispensasi, Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Sleman Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Ipda Wasito mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini diperbolehkan membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Foto dok ilustrasi Samsat Sleman 

Ringkasan Berita:
  • Bayar pajak kendaraan bekas kini tanpa KTP pemilik lama di Sleman.
  • Syaratnya isi surat pernyataan siap balik nama periode berikutnya.
  • Wajib tinggalkan fotokopi KTP untuk antisipasi komplain pemilik lama.
  • Sudah berlaku di Samsat Sleman, termasuk untuk pelajar dan mahasiswa perantau.
  • Balik nama digratiskan, cukup bayar PNBP dokumen kendaraan.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mengurus administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat, pelajar atau mahasiswa luar daerah yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini lebih mudah. Pembayaran pajak kendaraan bekas tidak lagi wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama. 

Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya menemui pemilik lama kendaraan bekas yang seringkali sudah berpindah tangan berkali-kali.

Asalkan balik nama

Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, AKP Wasito mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini diperbolehkan membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya.

Menurut dia, segera balik nama kendaraan ini penting untuk keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Mengingat selama ini banyak kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di DI Yogyakarta, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat. Secara ekonomi, hal ini merugikan. Sebab itu balik nama menjadi salah satu solusi agar administrasi tertib dan kontribusi pajak tepat sasaran.  

"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujar dia, Kamis (16/4/2026). 

Antisipasi komplain, tinggal FC KTP

Pihaknya mengaku menyiapkan formulir berupa blanko surat pernyataan. Masyarakat diperbolehkan membayar pajak tanpa KTP pemilik lama namun yang bersangkutan diwajibkan meninggalkan fotokopi KTP. Fungsinya untuk mengantisipasi apabila terdapat komplain dari pemilik kendaraan lama sehingga ada yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab, kebijakan membolehkan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama bertujuan untuk menghindari kerancuan hukum dan administrasi di kemudian hari. Seringkali, pemilik lama melakukan pemblokiran kendaraan karena sudah berpindah tangan agar tidak terkena pajak progresif.

"Kami siapkan blangko surat pernyataan. Silakan bayar pajak tanpa KTP, namun wajib meninggalkan fotokopi KTP pribadi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jika ada komplain dari pemilik lama yang merasa sudah memblokir kendaraannya," jelas Wasito.

Sudah berlaku di Samsat Sleman

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta mengatakan, kebijakan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut sudah diberlakukan di Samsat Sleman. Pihaknya memberikan dispensasi bagi pelajar, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta, maupun masyarakat yang BPKB-nya masih dijaminkan bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.

Mereka diberi dispensasi boleh membayar pajak tahunan dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa/ Kartu Tanda Pelajar dan membuat Surat Pernyataan sanggup balik nama jika BPKB-nya sudah dilunasi. 

"Kebijakan ini sudah berjalan di Samsat Sleman," katanya. 

Totok menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini diperbolehkan membuat Kartu Tanda Penduduk non-permanen di wilayah domisili mereka di DIY. Istimewanya, identitas KTP non-permanen ini memiliki fungsi yang kuat yakni bisa digunakan dalam proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk jenis kendaraan baru maupun bekas.

Misalnya, ia mengambil contoh, ada mahasiswa dari Sumatera atau Kalimantan yang indekos di Condongcatur, Sleman, maka dia bisa mengurus KTP non-permanen yang bisa digunakan untuk proses balik nama STNK dan BPKB atas nama mereka sendiri dengan alamat sesuai domisili.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved