Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025
Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Cukup dengan membawa STNK dan KTP, masyarakat bisa langsung mengurus pembayaran pajak berjalan tahun 2025 tanpa syarat tambahan.
3. Banten
Di wilayah Banten, pemutihan pajak dimulai pada 10 April dan berakhir 30 Juni 2025.
Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2024.
Namun perlu dicatat, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah Banten. Sedangkan untuk tahun pajak 2025, pembebasan hanya diberikan untuk sanksi atau dendanya saja.
4. Aceh
Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Meski penghapusan tunggakan dan denda PKB berakhir pada 15 Januari 2025, kebijakan penghapusan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, yang biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
5. Riau
Pemprov Riau menjalankan program pemutihan sejak awal tahun, tepatnya dari 5 Januari hingga 5 April 2025.
Dalam periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan.
Namun, program ini tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Diskon besar-besaran juga diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau sejak Januari hingga Juni 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan
BBNKB
kendaraan bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
diskon
Tribunjogja.com
perpanjang STNK
STNK
BPKB
| Meraba Celah Kecurangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Diharap Hapus Praktik Percaloan |
|
|---|
| Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Asli Pemilik, JPW Desak Sosialisasi Masif |
|
|---|
| Tidak Lagi Butuh Calo, Warga Jogja Girang Urus Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Asli Pemilik |
|
|---|
| Ada Dispensasi, Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Sleman Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-2021-wilayah-yogyakarta-jatim-jabar-banten.jpg)