Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025

Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. 

IST
Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025 

Cukup dengan membawa STNK dan KTP, masyarakat bisa langsung mengurus pembayaran pajak berjalan tahun 2025 tanpa syarat tambahan.

3. Banten

Di wilayah Banten, pemutihan pajak dimulai pada 10 April dan berakhir 30 Juni 2025. 

Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2024.

Namun perlu dicatat, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah Banten. Sedangkan untuk tahun pajak 2025, pembebasan hanya diberikan untuk sanksi atau dendanya saja.

4. Aceh

Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. 

Meski penghapusan tunggakan dan denda PKB berakhir pada 15 Januari 2025, kebijakan penghapusan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, yang biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

5. Riau

Pemprov Riau menjalankan program pemutihan sejak awal tahun, tepatnya dari 5 Januari hingga 5 April 2025. 

Dalam periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan.

Namun, program ini tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

6. Kepulauan Riau

Diskon besar-besaran juga diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau sejak Januari hingga Juni 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved