Momen HUT ke-80 RI, Ditlantas Polda DIY Kembali Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80, dan berlaku mulai 1 Agustus 2025 sampai 31 Oktober 2025.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY, Kompol Meike Rachmawaty, saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (5/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY bersama Pemerintah DIY kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif atau denda pembayaran pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDLLLJ).

Program ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, dan berlaku mulai 1 Agustus 2025 sampai 31 Oktober 2025.

"Kemarin kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bebas denda sejak 1 Agustus 2025 sampai 31 Oktober 2025," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty, Selasa (5/8/2025).

Program penghapusan denda ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang mana menghapuskan sanksi administratif pajak kendaraan.

Meike menjelaskan kendaraan yang menunggak pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar denda.

"Mungkin yang dari tahun kemarin 2024 mundur tahun 2023 dan seterusnya itu diperkenankan untuk membayar pajak dan untuk dendanya kita bebaskan atau dilakukan pemutihan," terang dia.

Baca juga: Gugatan kepada Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi Gugur di PN Sleman, Ini Alasannya

Selain itu Ditlantas Polda DIY juga menghapuskan biaya bea balik nama kendaraan.

Harapannya, masyarakat yang melaksanakan jual beli kendaraan second bisa segera mengurus ulang surat-surat kendaraan bermotornya.

"Terus kendaraan-kendaraan yang mungkin balik nama, harapan kita itu balik nama Jadi itu khusus untuk warga DIY saja. Karena tiap provinsi programnya beda-beda," ungkap Meike.

Meike menuturkan masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali STNK nya bisa langsung mengurus ke Kantor Samsat terdekat.

Selain melalui loket Samsat, pihaknya juga menyedikan layanan mobile melalui Samoli (Samsat Mobile Lima Tahunan).

"Jadi untuk bayar 5 tahun, pajak 5 tahunan sudah bisa ditempat. Jadi sudah bisa STNK dicetak, terus kemudian notis dicetak, bahkan pelatnya juga bisa langsung ditempat," tuturnya.

Adanya program penghapusan denda pajak ini, pihaknya telah membuka layanan lebih awal untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang mengurus pajak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved