Gugatan kepada Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi Gugur di PN Sleman, Ini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wakil PN Sleman, Agung Nugroho, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (5/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gugatan kepada Rektor UGM terkait dengan Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah gugur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut. 

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan para tergugat I hingga VII dalam perkara ini telah mengajukan jawaban eksepsi kompetensi absolut, apakah pengadilan negeri Sleman berwenang atau tidak untuk menangani menyelesaikan perkara dari pihak penggugat. 

Adapun dalam persidangan dengan agenda putusan sela yang digelar secara elektronik atau e-court pada Selasa (5/8/2025), menurut Agung, Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi absolut dari para tergugat.

Artinya Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara nomor 106/pdt.G/2025/PN Smn tersebut. 

"Pada intinya pada putusan sela (perkara) nomor 106/pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah, menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya pengadilan negeri Sleman tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Jadi intinya seperti itu," kata Agung. 

Sebagaimana diketahui, gugatan nomor 106/pdt.G/2025/PN Smn diajukan oleh Advokat asal Makassar, Komardin pada awal Mei lalu dengan klasifikasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Ada 8 pihak tergugat dalam perkara ini. Tergugat I sampai dengan VII dari pihak UGM, mulai dari Rektor,  Wakil Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM. Sedangkan tergugat VIII adalah Ir. Kasmudjo. 

Agung mengungkapkan, dalam pertimbangan hakim putusan tersebut merujuk pada dalil dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitumnya.

Baca juga: Update Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, Majelis Hakim Terima Eksepsi Tergugat

Menurut dia, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Karena muatan terhadap gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa informasi sehingga sebagimana berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalua ada sengketa terhadap informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," katanya.

Putusan sela mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini menjadi putusan akhir dari perkara ini di Pengadilan Negeri Sleman.

Dijelaskan Agung, apabila eksepsi bukan berkaitan dengan kompetensi absolut masih bukan keputusan akhir.

Akan tetapi karena putusan sela Majelis Hakim mengabulkan terhadap kompetensi absolut, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir dari perkara ini. 

Kendati demikian, apabila ada pihak yang tidak sependapat maka bisa mengajukan upaya hukum. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved