Gugatan kepada Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi Gugur di PN Sleman, Ini Alasannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
"Bisa melakukan upaya hukum banding misalnya ke Pengadilan Tinggi," kata Agung. Upaya hukum banding diberikan waktu 14 hari pasca putusan dibacakan.
Pihak penggugat, Komardin sebelumnya telah mengungkapkan, bahwa dirinya menggugat UGM atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap bungkam dan tidak memberikan data dokumen yang diminta oleh masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan atas persoalan yang berkaitan dengan Ijazah Jokowi.
Kegaduhan yang ditimbulkan akibat persoalan Ijazah tersebut, bahkan dinilai berpengaruh terhadap kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Imbasnya merugikan perekonomian negara karena berpengaruh terhadap citra Indonesia di kancah dunia.
Sebab itu, dalam petitumnya ia mencantumkan tuntutan ganti rugi kepada UGM jika dalam persidangan tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
"(Nominal gugatannya) materi Rp69 triliun. Kemudian immaterinya Rp1.000 triliun," ujar Komardin, di PN Sleman pada 22 Mei 2025.
Perjalanan Perkara
Perkara gugatan terhadap UGM yang terkait dengan Ijazah Jokowi ini pertama digelar pada 22 Mei 2025.
Pada sidang perdana, yang semula mengagendakan mediasi, tetapi sempat tertunda akibat muncul permohonan penggugat intervensi (intervenien) yang diajukan oleh M. Taufiq.
Sidang kedua pada 28 Mei dengan agenda pengajuan permohonan intervensi.
Adapun sidang ketiga dengan agenda tanggapan para pihak atas munculnya permohonan intervensi digelar pada 3 Juni 2025.
Baca juga: Soal Tudingan Ijazah hingga Skripsi Diduga Palsu, Jokowi: Ini Politik!
Pada sidang keempat tanggal 10 Juni, majelis hakim membacakan putusan sela menolak permohonan gugatan intervensi sekaligus penetapan mediator dan proses mediasi. Namun sidang mediasi dalam perkara ini deadlock.
Sidang ke kelima dengan agenda laporan mediasi gagal dan pembacaan gugatan digelar pada Selasa 24 Juni 2025.
Sidang keenam pada 1 Juli 2025 mengagendakan jawaban dari para tergugat.
Sepekan berikutnya, pada 8 Juli 2025 digelar sidang ketujuh dengan agenda replik penggugat.
| Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai |
|
|---|
| Rektor UGM Minta Dukungan AHY untuk Tertibkan PKL di Sekitar Kampus |
|
|---|
| Tanam Pohon Bodhi di UGM, Megawati Dorong Riset dan Inovasi Anak Bangsa |
|
|---|
| Korban Keracunan MBG Berhak Ajukan Gugatan, LBH Jogja: Ada Indikasi Negara Langgar HAM |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.