Update Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman, Majelis Hakim Terima Eksepsi Tergugat
Majelis hakim menilai PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dengan keputusan ini, maka gugatan yang diajukan oleh Ir. Komardin berakhir.
Majelis hakim menilai PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam kasus ijazah Jokowi ini, penggugat adalah Ir Komardin.
Sementara pihak yang digugat adalah sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo.
Dikutip dari Kompas.com, pembacaan putusan sela ini dilaksanakan secara daring.
"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, saat ditemui, Selasa (5/08/2025).
Baca juga: UGM Tolak Permohonan Intervensi soal Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman
Dalam putusannya, majelis hakim menurut Agung menerima eksepsi kompetensi absolut yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat.
"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," tuturnya.
"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.
Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
"Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," jelasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," urainya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Begini Jawaban Mulyono Saat Disebut Calo di Terminal Tirtonadi Solo |
![]() |
---|
Cerita Teman Kos Mulyono Alumnus UGM: Fakta adalah Fakta. Beliau Lulusan Fakultas Kehutanan |
![]() |
---|
Mulyono Pastikan Jokowi Satu Angkatan di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Teman Satu Angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM: Demi Allah, Itu Ijazah Asli |
![]() |
---|
Kesaksian Teman Wisuda di Fakultas Kehutanan UGM, IPK Jokowi Itu Tiga Koma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.